KUPANG, NTT PEMBARUAN.id — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota menetapkan pasal hukuman mati kepada empat tersangka kasus dugaan pembunuhan dengan korban Aprian Boru (27) di Manulai II, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mereka adalah GB dan SN ditangkap di Oe’ekam, Kabupaten Timor Tengah Selatan, sedangkan SK dan ET diamankan di Kota Kupang.
Jasad Aprion ditemukan tewas dengan luka sayatan benda tajam dibagian leher di kawasan hutan Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada 8 Maret 2025 lalu.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, kepada awak media, Senin (17/3/2025) mengungkapkan, keempat pelaku, yakni GB, SN, ET, dan SK, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 338 junto Pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHP terkait pembunuhan dan keterlibatan dalam aksi tersebut.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pembunuhan ini dipicu oleh ketersinggungan para pelaku yang melihat korban mengenakan kaos bergambar salah satu perguruan silat.
“ Para pelaku merasa tidak senang dan memutuskan untuk menghabisi nyawa korban ,” kata Kombes Aldinan Manurung.
Dia menguraikan sebelum kejadian, para pelaku sempat mampir untuk mengambil parang sebagai senjata.
Hal ini memperkuat dugaan adanya unsur pembunuhan berencana.
“ Setibanya di lokasi, korban terlebih dahulu dianiaya hingga terjatuh sebelum akhirnya dibunuh secara brutal ,” jelas Aldinan.
Disebutkan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pembunhan Aprion Boru ini .
“ Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua sepeda motor, sebilah parang, serta pakaian korban seperti baju, celana, sandal, handphone, dan jaket ,” katanya.
Saat ini, lanjut Aldinan, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Kupang Kota untuk melengkapi berkas penyidikan.
![]()
Polisi memastikan akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“ Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejaman yang dilakukan para pelaku hanya karena persoalan sepele ,” jelas Kombes Aldinan.
Kombes Aldinan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan perbedaan dengan cara damai agar kejadian serupa tidak terulang.(red)



