DPC Peradi Oelamasi Gelar Rapat Bentuk PBH, YLC dan Kompas

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Bertempat di Hotel Sasando Kupang, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Oelamasi Kabupaten Kupang, NTT mengadakan rapat, Sabtu, 23 September 2023

Rapat yang digelar DPC Peradi Oelamasi ini membahas tentang tiga (3) organisasi sayap yang akan dibentuk dalam tubuh DPC Peradi Oelamasi yaitu Pusat Bantuan Hukum (PBH), Young Lawers Commite (YLC) dan Komisi Pengawas (Kompas).

Dalam pantauan media ini, rapat dimaksud dipimpin Ketua DPC Peradi Oelamasi, Herry F. F Battileo, SH.,MH didampingi sekretarisnya, Ian Gilbert Rangga Boro, SH.,MH dan diikuti badan pengurus dan anggota.

Turut hadir dalam rapat tersebut sekaligus membawakan materi terkait 3 organisasi sayap yang akan dibentuk, Koordinator Wilayah (Korwil) Peradi NTT, Philipus Fernandez,SH.

Philipus di hadapan pengurus dan anggota DPC Peradi Oelamasi menyampaikan secara detail syarat dan kriteria dalam pembentukan 3 organisasi sayap.

Mantan Ketua DPC Peradi Kupang 12 tahun ini menekankan Peradi bukan organisasi politik yang melakukan sesuatu karena ada kepentingan, namun Peradi adalah organisasi mulia yang sifatnya melayani baik melayani anggota maupun melayani masyarakat pencari keadilan.

“Saya harap pengurus DPC Peradi Oelamasi harus melayani dengan hati,”Kata Philipus Fernadez.

Korwil Peradi NTT ini menegaskan bahwa terkait pelanggaran kode etik jika dilakukan anggota Peradi, maka tidak dikenal kata maaf, tetapi akan diproses baik secara internal organsisasi maupin eksternal.

Usia rapat dimaksud, Philipus Fernandez saat diwawancarai media ini mengatakan 3 organisasi sayap tersebut sangat penting.

Dijelaskan Philipus Fernandez, pertama Komisi Pengawas (Kompas) bertujuan untuk menertibkan, mengatur dan memperhatikan pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan advokat.

Kedua, Pusat Bantuan Hukum (PBH) penting segera ada untuk melaksanakan tugas probono atau bantuan hukum cuma-cuma sebagaimana diamanatkan UU Advokat.

Ketiga, Young Lawer Commite bertujuan untuk menjembatani dan melatih para advokat muda agar kedepan bisa melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan dalam organisasi Peradi.

“Hasil rapat malam ini akan kami kirimkan ke DPN Peradi untuk menerbitkan SK definitif,”bebernya.

Ditanyai terkait pelanggar kode etik apa saja yang tidak bisa dimaafkan, Philipus Fernandez menjelaskan tataran etika di atas hukum.

“Setiap pelanggar etika tidak bisa dimaafkan,”tegasnya

Lebih lanjut Philipus mengatakan, sebelum sampai pada pelanggaran etika harus ada filterisasi berupa komisi pengawas yang melakukan tugas menegur, memperingatkan sebelum sampai pada sidang kode etik.

“Jika disidangkan dalam kode etik, pelanggar bisa diancam tidak menjadi advokat seumur hidup,”ungkap Philipus.

Sementara itu Ketua DPC Peradi Oelamasi, Herry. F. F Battileo, SH.,MH saat dimintai komentarnya mengatakan atas nama pengurus dan anggota DPC Peradi Oelamasi menyampaikan terima kasih atas kehadiran Korwil Peradi NTT sebagai perwakilan Dewan Pimpinan Nasionala Peradi.

“Semoga kedepan rekan-rekan lebih proaktif dalam rapat-rapat,”ujar Herry.

Advokat kondang Kupang ini menegaskan kedisiplinan para pengurus dan anggota DPC Peradi Oelamasi sangat penting.

“Jika tidak disiplin maka bisa saja akan merugikan dirinya serta merusak nama baik organisasi,”tegas Ketua DPW MOI Provinsi NTT ini.

Ketika ditanyai kehadiran DPC Peradi Oelamasi di Kabupaten Kupang, Pendiri Dojo Kempo LBH Surya NTT ini mengatakan akan menggelar pertandingan bola volly dengan mengundang seluruh desa di Kabupaten Kupang dengan hadiah yang fantastis.

“Tujuan dari tournament yang kita rencanakan adalah untuk memperkenalkan Peradi pada umumnya dan DPC Peradi Oelamasi pada khususnya bagi masyarakat Kabupaten Kupang,”tutupnya.

Dalam rapat tersebut, 1 organisasi sayap telah disepakati untuk dijalankan yaitu Kompas. Sementara 2 organisasi sayap sementara dipersiapakan.

Kompas DPC Peradi Oelamasi diketuai oleh, Fredil Asraka, SH (sumpah tahun 1998), unsur akademisi, Jidon Nubatonis, SH.,MH (WR 1 Undarma Kupang), Denete S. L Sibu, SH, Efraim Ra (yos/*)

Bagikan