Categories Daerah Ekbis

DLHK NTT Gelar Rakor KPH se-NTT

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Koordinasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (Rakor KPH) se-NTT Tahun Anggaran 2020.

Rakor KPH yang berlangsung selama dua hari, sejak tanggal  4—5 Februari 2019 di Aula Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi  NTT itu diikuti 50 orang peserta dari 23 UPT KPH di NTT  plus 1 UPT Laboratorium.

Ketua Panitia Rakor KPH Tingkat NTT Tahun Anggaran 2020, Semuel L.Lada kepada wartawan di sela-sela Rakor KPH itu, Rabu (5/2/2020) mengatakan, tujuan utama kegiatan ini adalah menyamakan persepsi, sinkronisasi, percepatan, pencapaian target-target pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutan.

Melalui Rakor itu, para peserta mendapatkan masukan—masukan tentang strategi pengelolaan keuangan maupun teknis-teknis pengelolaan yang menjadi kendala selama ini. Dengan demikian, kata dia,  dari hasil Rakor ini terjadi penyamaan persepsi dan sinkronisasi dalam pencapaian 8 target pembangunan di sektor lingkungan hidup dan kehutanan.

Delapan target itu, pertama, peningkatan indeks kualitas air, peningkatan indeks kualitas udara, penanganan sampah, pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), rehablitas hutan dan lahan, pengembangan endemik lokal, seperti pinang, daun kelor (marungga), dan hutan wisata yang difokuskan pada Tahun 2021 mendatang.

Materi pokok  yang dibahas dalam Rakor itu antara lain, kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan yang dibawakan langsung oleh Kepala DLHK Provinsi NTT, Ferdy J. Kapitan pada hari pertama di Ruang Rapat Gubernur NTT, Selasa, 4 Februari 2020.

Materi yang disajikan, terkait kebijakan Gubernur NTT, khususnya di sektor pariwisata di NTT sebagai  prime mover, dimana peranan sektor lingkungan hidup dan kehutanan  terkait pemanfaatan hutan untuk kepentingan ekonomi asalkan kelestariannya tetap terjaga.

Hal itulah yang mendorong UPT –UPT KPH di 22 kabupaten/kota di NTT untuk menjadi entrepreneur. “Jadi, cara berpikirnya entrepreneur, dimana kelestarian lingkungan dan keuntungan secara ekonomi sama-sama dapat. Itu dibungkus dua program utama , pelestarian lingkungan hidup dan NTT Bangkit,”kata Lada.

Sedangkan terkait pengadaan barang dan jasa, dimana secara tehnisnya akhir-akhir ini ada perubahan regulasi dan untuk menjelaskan itu  adalah porsinya dari PPJ, khususnya berkaitan dengan regulasi dari sistem manual ke E-planing.

Para peserta Rakor KPH dari 22 kabupaten/kota se-NTT tengah mengikuti Rakor di Aula Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Rabu (5/2/2020).

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ferdy J. Kapitan mengatakan, akan melakukan konsilidasi, sinkronisasi , baik dalam hal pelaksanaan pekerjaan dengan tujuan agar pelaksanaan tugas di Tahun 2020 ini bisa terlaksana secara terarah dan terpadu.

“Kita melihat di sini, bahwa dalam pelaksanaan di sektor lingkungan hidup dan kehutanan juga melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya dekosentrasi yang sumber pendanaannya dari pusat melalui unit vertikal, seperti BPDAS,BKSDA dan UPT Vertikal Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kita juga mengundang mereka semua untuk hadir mendengarkan arahan Gubernur NTT dalam Rakor ini, dengan maksud supaya kita berkolaborasi dalam pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan,” urainya.

“Dari Rakor ini juga, saya mengharapkan bisa melahirkan pola pikir baru bahwa pelestarian hutan adalah tugas yang diembankan kepada DLHK NTT tidak  hanya menjadi tanggungjawab  kita semata-mata, tetapi bisa dilakukan secara bersama-sama dinas terkait dan masyarakat, tokoh agama, LSM dan sebagainya,” sebut dia.

Di jajaran pemerintahan sendiri, ia melihat ada peluang yang bisa dimanfaatkan di dalam kawasan hutan,seperti Pariwisata bisa masuk terkait pengembangan eko wisata. Pada kawasan hutan juga bisa memanfaatkan jasa lingkungan lainnya dengan menyediakan air bersih untuk kebutuhan air minum, mandi, mencuci dan lain-lainnya.

Begitupun di sektor pertanian, dengan komoditas tanaman pangan holtikultura bisa masuk di dalam kawasan hutan untuk memanfaatkan dengan melibatkan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan itu.

Demikian juga sektor pertanian, ia berharap, dalam kebijakan Pemprov NTT terkait pengembangan ternak tentu membutuhkn pakan ternak. Untuk pakan ternak ini, menurut dia, bisa memanfaatkan kawasan hutan untuk pengembangan pakan ternak, seperti lamtoro terambah, dan beberapa jenis pakan ternak lainnya.

“Itu semua bagian dari pemberdayaan masyarakat. Sehingga konsep memanfaatkan dan melestarikan hutan itulah yang dibahas dalam Rakor KPH kali ini untuk menyamakan persepsi , sehingga bisa membuka ruang dengan semua pihak sepanjang mentaati ketentuan yang ada, dalam hal ini tidak merusak hutan.(ade)

Berita lainnya