Diduga Selundupkan BBM Subsidi Jenis Solar, Ditpolairud Unit Mabar Berhasil Amankan Tiga Pelaku

LABUAN BAJO, NTTPEMBARUAN.id– Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Tim Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Unit Manggarai Barat kembali mengungkap kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Perairan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu, 24 September 2022.

Dalam pengungkapan penyelundupan BBM jenis solar itu, Markas Unit Polairud Manggarai Barat mengungkap dua kasus yang sama.

Kasus pertama, Tim Polairud Manggarai Barat berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AL (34), seorang nelayan asal Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Sementara kasus kedua, pelaku berinisil K (49) warga asal Desa Bugis, Kecamatan Sape, Bima NTB dan A (19) warga asal Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Dengan modus operandi perkara, membeli BBM bersubsidi jenis solar dengan harga eceran tertinggi (HET) di Sape, Kabupaten Bima, NTB kemudian menjualnya di Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat guna mendapatkan keuntungan pribadi.

Pada hari Sabtu, 24 September 2022 sekitar pukul 11.30 Wita, Crew KP. Ndana 3004 melaksanakan patroli menggunakan intercep Ditpolairud Polda NTT sekitar Perairan Pulau Komodo Kabupaten Manggarai Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap sebuah perahu motor dengan nama dua putri dan mengamankan seorang nelayan atas nama AL yang diduga melakukan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar tanpa dilengkapi dengan izin pengangkutan sebanyak 29 jerigen ukuran 20 liter atau kurang lebih 580 liter, ujar Kombes Pol Nyoman Budiarja, Dirpolairud Polda NTT di Labuan Bajo, Rabu (28/9/2022).

Kombes Nyoman Budiarja melanjutkan, kasus kedua, pada hari yang sama, Sabtu 24 September 2022 sekitar pukul 11.40 Wita, berhasil mengamankan dua orang pelaku insial K (49) seorang nelayan asal Desa Bugis, Kecamatan Sape, Bima-NTB dan A (19) seorang nelayan asal Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat yang diduga melakukan pengangkutan BBM subsidi jenis solar tanpa dilengkapi dengan izin sebanyak 60 jerigen ukuran 20 liter kurang lebih sebanyak 1.200 liter.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku, berupa 3 unit perahu motor satu daintaranya dengan nama dua putri dan dua perahu lainya tidak ada nama, BBM jenis solar sebanyak 29 jerigen ukuran 20 liter kurang lebih sebanyak 580 liter dan BBM jenis solar sebanyak 60 jerigen ukuran 20 liter sebanyak 1.200 liter.

Awalnya dibawa oleh perahu saudara K dari Sape Kabupaten Bima, NTB dan setelah tiba di Perairan Pulau Komodo lalu disalin ke perahu motor saudara A selaku pemilik BBM tersebut, terang Kombes Nyoman Budiarja.

Para tersangka diduga melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah dan ditambahkan pada paragraf 5 angka 9 pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Kini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Unit Polairud Manggarai Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut. (fon)

Bagikan