Categories Hukrim

Diduga Cemarkan Nama Baik Wabup Alor, GRIB Jaya NTT Laporkan Media Hukrim RDTV ke Polda NTT

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPD GRIB) Jaya NTT, Rabu (28/5/2025) mendatangi Polda NTT untuk melapor dugaan pencemaran nama baik Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, S.H, M.H dengan terlapor Media Hukrim RDTV.

Pengurus DPD GRIB Jaya yang datang ke Polda NTT untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik Wakil Bupati Alor itu adalah Ketua DPD GRIB Jaya NTT, Ferdi Wadu bersama dua rekannya masing-masing, Wakil Ketua GRIB Jaya NTT, Yusak Dasaku dan Ebenhaezer Tung Sely,S.H, Biro Hukum DPD GRIB Jaya NTT.

“Kami sudah melaporkan dugaan pencemaran nama baik Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo,S.H,M.H ke Polda NTT hari ini, Rabu (28/5/2025) dengan terlapor Media Hukrim RDTV. Selanjutnya, kami percayakan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti laporan tersebut termasuk meminta klarifikasi kepada Wabup Alor dan pihak terlapor Media Hukrim RDTV,” kata Ebenhaezer Tung Sely,S.H kepada wartawan di Polda NTT, Rabu (28/5/2025).

Laporan DPD GRIB Jaya NTT terkait pemberitaan Media Hukrim RDTV yang menyebutkan, diduga Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, S.H, M.H melakukan intervensi Kepala Bagian ULP, Yoan Djahari dalam proses tender proyek SPAM untuk memberikan proyek kepada APH (Aparat Penegak Hukum).

“Kami minta, terlapor Media Hukrim RDTV buktikan APH mana yang dimaksudkan dalam berita tersebut, apakah kepolisian atau kejaksaan karena ini telah mencemarkan nama baik institusi negara. Harus bisa buktikan tuduhan itu, agar tidak membuat provokator yang meresahkan masyarakat, terutama para pengusaha yang mengikuti lelang tender atau penunjukkan langsung (PL) di Kabupaten Alor,” pinta Ebenhaezer Tung Sely. (red)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya