Categories Hukrim

Di PHK Secara Sepihak, CV Berkat Mandiri Gugat PPK Pembangunan RS Mola di PN Kalabahi

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id —  CV Berkat Mandiri Cabang Alor melalui Kuasa Hukumnya, Bildad Torino M. Thonak,S.H dan rekannya mengugat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Ruang Rawat Nginap UPTD Kelas D Rumah Sakit Mola di Pengadilan Negeri Kalabahi.

Gugatan tersebut sesuai rencana akan didaftarkan, Kamis 22 Januari 2026.

Bildad Torino M. Thonak menyebutkan gugatan tersebut  terkait kliennya CV Berkat Mandiri Cabang Alor, Pimpinan Tju Mujiono yang tengah mengerjakan RS Mola di PHK secara sepihak oleh PPK Yusuf Theodorus La’a, ST pada 24 Desember 2025 lalu.

“Kami menggugat PPK Pembanguuanan UPTD Kelas D RS Mola, Yusuf Thedorus La’a  secara hukum di PN Kalabahi. Ini karena klien kami CV Berkat Mandiri Cabang Alor yang sementara mengerjakan pembangunan proyek tersebut di PHK secara sepihak, menyalahi ketentuan UU Jasa Konstruksi ,” kata  Bildad Torino M. Thonak kepada wartawan di Kantornya di Ruko Oebobo Kota Kupang, Senin (19/1 2026).

Bildad menguraikan proyek Pembangunan Ruang Rawat Nginal RS Mola dengan pagu angaran Rp 4.458.749. 471 itu sesuai bukti dokumen kontrak tertanggal 8 Juli 2025. Namun baru bisa dikerjakan kliennya pada 4 Agustus 2025 karena terkendala hambatan di lokasi pembanguan ada Gardu PLN.

“Klien kami tidak bisa mengerjakan sebelum Gardu PLN itu dipindahkan. Pemindahan gardu ini bukan tanggungjawab klien kami, tetapi tangggung jawab PPK. Mereka baru pindahkan Gardu PLN itu akhir Juli 2025, sehingga klien kami baru mulai bekerja 4 Agustus 2025. Rugi waktu 1 bulan lamanya,” jelas Bildad.

Dari sisi aturan lanjut Bildad, seharusnya kliennya CV Berkat Mandiri diberi kompensasai tambahan waktu 1 bulan di luar schedule resmi batas akhir Pembangunan Ruang Rawat Nginap RS Mola tersebut.

“Aturannya, jika ada hambatan seperti Gardu PLN itu atau bencana alam lainnya, PPK harus memberikan kompensasi waktu tambahan kepada penyedia jasa. Ini tidak. Klien kami kerja terus, tidak diberi kompensasi waktu tambahan. Progres fisiknya saat di PHK sudah mencapai 26 persen.  Ditambah material on site yang ada sudah mencapai 50 persen lebih. Material on site itu dalam perjalan ke Alor, tiba –tiba klien kami di PHK, 24 Desember 2025. Aturan dari mana,” tanya Bildad.

Seharusnya sesuai ketentuan, kata Bildad, proyek yang sesuai jadwal berakhir Desember 2025 itu jika belum selesai diberikan pemberian kesempatan 50 sampai 90 hari.

“ Ini  aturan baku. Kilen kami CV Berkat Mandiri harus diberikan kesempatan melanjutkan pekerjaan tersebut dikenakan denda setiap hari sesuai ketentuan yang ada. Ini tidak ada pemberian kesempatan, malah di PHK. Kilen kami CV Berkat Mandiri mengalam kerugian besar. Dasar ini, kami menggugat PPK  secara hukum di PN kalabahi ,” tandas Bildad.

Kata Bildad, seharusnya merujuk pada aturan yang ada, dalam proyek pembanguan pemerintah apa saja, jika masa berakhirnya akhir Desember, penyedia jasa harus diberi kesempatan perpanjangan waktu dengan diberlakukan denda setiap hari hingga selesai.

“Ini aturannya yang baku.  Penyedia jasa diberi kesempatan menyelesaikan paket pekerjaan tersebut.Tapi yang terjadi di klien kami aturan itu tidak diberlakukan. Masa kontrak selesai 31 Desember 2025, malah klien kami di PHK 24 Desember 2025. Aneh kan. Biarlah semuanya kami bertemu dalam persidangan di Pengadilan Kalabahi nanti  ,” pungkasnya. (red)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya