KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Dalam pendataan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah XV, di Nusa Tenggara Timur ada 27 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang belum terakreditasi.
“Dalam pendataan kami, jumlah perguruan tinggi di NTT lebih dari 58 . Ada beberapa diantaranya sudah merjer, ada yang tidak aktif dan ada 27 PTS yang belum terakreditasi. Padahal, aturannya semua perguruan tinggi wajib terakreditasi,” kata Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah XV, Prof. Dr. Adrianus Amheka, S.T,M.Eng didampingi Bagian Kelembagaan LL Dikti Wilayah XV, Siprianus Tua,S.Pd, M.Pd kepada wartawan di Kupang, Senin (17/7/2023).
Kepada 27 PTS yang belum terakreditasi, ia mengimbau, segera melengkapi berkas untuk mengajukan akreditasinya, dan LL Dikti siap memfasilitasinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN- PT), ada program untuk melakukan percepatan APT. Namun demikian, tidak semua PT menyambut itu karena mereka harus menyiapkan berbagai berkas, kata Amheka.
Kata Amheka, sebuah perguruan tinggi bermutu dan bisa dipercaya oleh masyarakat salah satu unsurnya adalah akreditasi, baik akreditasi secara kelembagaan maupun program studinya.
Ia contohkan, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) karena semuanya terakreditasi, sehingga mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakatnya masih tinggi. (red)