Categories Daerah Nasional

Di Mabar, Kawasan Wisata Pulau Kelor Disegel

LABUAN BAJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Kejaksaan Negri Mabar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mabar melakukan penyegelan Kawasan Wisata Pulau Kelor, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (7/12/2021).

Penyegelan Kawasan Pulau Kelor karena kawasan tersebut merupakan kawasan terlantar yang sebelumnya telah di HGB pada Tahun 2011 oleh PT Royal Komodo Paradise seluas 4.6 Ha dari total luasan Pulau Kelor seluas 7.3 Ha.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengatakan terdapat 8 ruang yang mendapat intervensi dari KPK sebagai program pengelolaan pemerintah daerah.
Dua diantaranya adalah managmen aset pemerintah daerah dan optimalisasi pajak pendapatan daerah.

“Terkait management aset pemerintah daerah, kita lakukan penertiban aset pemerintah daerah termasuk Pulau Kelor,” tambahnya.

Nawawi juga menegaskan, tindak pidana korupsi itu tindak pidana luar biasa maka cara penangananya juga harus luar biasa.

“Ini strategi pencegahan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK,” terangnya.

Di tempat yang sama, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi mengatakan Pulau Kelor saat ini sedang dalam pengawasan pemerintah dan telah menjadi milik pemerintah.

“Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 20 Tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar maka hari ini kita mulai melakukan pengawasan terhadap tanah di Pulau Kelor ini. Ini masuk kategori tanah terlantar,” sebut Edistasius.

Bupati Edistasius menerangkan, sesuai aturan batas waktu optimalisasi tanah yang telah di HGB hanya dua tahun.

Jika rentanan waktu dua tahun tidak dioptomalisasi, maka itu dikategorikan tanah terlantar.

“Pulau Kelor telah di HGB pada Tahun 2011 dan hingga hari ini tidak dioptimalisasi atau dibangun usahanya, maka KPK, Pemda Mabar dan BPN menetapkan tanah ini sebagai tanah terlantar, artinya tanah pemerintah,” katanya.

Namun begitu, Bupati Manggarai Barat mengatakan belum mengambil sikap hukum kepada pihak yang telah menjual Pulau Kelor.

“Ini belum masuk transaksi, sehingga kita belum mengambil sikap secara hukum. Tetapi yang pasti, tanah atau pulau ini dikuasai oleh negara karena masuk kategori tanah terlantar,” jelasnya.

Bupati Manggarai Barat itu juga menegaskan karena telah menjadi tanah negara, maka pihak pemilik HGB tidak lagi berkuasa di atas tanah itu dan HGB- nya akan dicabut.

“Kami pastikan HGB-nya akan dicabut,” tegasnya.

Sementara Kepala Kantor BPN Mabar, Budi Hartanto menyampaikan tanah tersebut merupakan tanah milik PT Royal Komodo Paradise berdasarkan HGB nomor 1 Tahun 2011.
Sebelumnya diberitakan, Pulau Kelor dijual oleh orang asing melalui situs penjualan OLX dengan harga sebesar Rp 100 miliar.

Penjualan ini dilakukan oleh Marketing Ray Propertindo, Timothy R. White yang berkantor di Bali.

Pada saat berita penjualan Pulau Kelor mencuat, seseorang yang mengaku bernama Vinsen mengatakan bahwa lokasi tanah yang dijual di situs Olx itu merupakan tanah milik perusahanya.(fon/*)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya