LABUAN BAJO, NTT PEMBARUAN.id –Bupati Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi mengatakan ada 11 hotel dengan tipe bintang 4 dan 5 yang telah selesai diaudit pemerintah pada 2021.
Ke-11 hotel berbintang tersebut kata Kepala Daerah ini terindikasi melanggar aturan dan wajib menyetor sejumlah denda kepada pemerintah daerah setempat.
Adapun total denda secara keseluruhan dari ke-11 hotel tersebut kurang lebih sebesar Rp 35 miliar. Tahun depan, pemerintah akan menertibkan ratusan hotel yang ada di Labuan Bajo.
“Kali ini, kami menindak tegas pihak hotel yang melanggar tata ruang termasuk Ayana Hotel. Ayana Hotel telah melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sepadan pantai dan sebagainya”, kata Bupati Edi Endi usai melakukan uji petik dan pemasangan plang peringatan di Ayana Hotel Labuan Bajo, Selasa (7/12/2021).
Tidak berbeda dengan La Prima Hotel. Atas pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh management Ayana, pemerintah setempat menerbitkan denda sebesar Rp 18 miliar.
Denda pelanggaran dimaksudkan diantaranya pemanfaatan ruang sepadan pantai, privatisasi akses publik, limbah sampah, pembangunan GT dan sebagainya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melakukan uji petik di beberapa hotel berbintang yang terindikasi melanggar aturan di Labuan Bajo.
Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango terlihat bersama Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi turun langsung melakukan uji petik sekaligus menyaksikan pemasangan plang peringatan.
Selain La Prima dan Ayana Hotel tim terpadu juga mendatangi Pulau Kelor yang diisukan akan dijual kepada pihak lain.
Adapun plang peringatan yang dipasang berisikan tentang pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan daerah Nomor : 09 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012-2023 terkait pelanggaran pemanfaatan ruang (sempadan pantai). (fon/*)