Categories Daerah Humaniora

Di Mabar, 31.764 Rumah Tidak Layak Huni

LABUAN BAJO, NTT PEMBARUAN.id- Sebanyak 31.764 rumah di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kategori tidak layak huni dari kondisi awal tahun ini, 32.172 rumah. Jumlah itu, setelah dikurangi 408 unit rumah yang dibangun tahun ini, kata Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Thomas Aquino Sudirman kepada media ini di Labuan Bajo, Jumat (22/11/2019).

Tahun ini, 408 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Manggarai Barat ditingkatkan statusnya menjadi rumah layak huni. Rinciannya, bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), 145 unit rumah, Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT), 145 unit rumah, bersumber dari bank dunia melalui program NHP yang dialokasikan lewat satuan kerja (Satker) SNVT, 100 unit rumah dan dari APBD I NTT, 18 unit rumah.

Jumlah rumah tidak layak huni itu, tersebar di 12 kecamatan, 160 desa dan 69 kelurahan di Kabupaten Manggarai Barat. Ia menyebutkan, 145 unit rumah tidak layak huni yang dibangun menjadi layak huni tahun ini tersebar di Desa Tentang, 25 unit rumah dan Desa Watu Keli, Kecamatan Ndoso, 24 unit rumah di Kecamatan Kuwus meliputi, Desa Benteng Suru dan Desa Golo Pua masing-masing, 24 unit rumah, Kecamatan Macang Pacar, yakni Desa Bari dan Desa Watu Bari masing-masing, 24 unit rumah.

Sedangkan yang bersumber dari SNVT, lanjut dia, terpusat di Kecamatan Komodo, yaitu Kelurahan Labuan Bajo, Kelurahan Wae Kelambu, Desa Pasir Panjang, Desa Golo Bilas dan Desa Pantar masing-masing, 20 unit rumah. Masih dari Satker SNVT melalui program NHP yang dananya bersumber dari bank dunia kembali terpusat di kelurahan dan desa yang sama di Kecamatan Komodo, tetapi oleh Bidang Perumahan telah mengusulkan ke Kementerian PUPR untuk pindah ke desa/kelurahan lain di kecamatan yang sama.

Atas usulan itu, maka jatah 10 unit rumah untuk Kelurahan Batu Cermin dipindahkan ke Kelurahan Wae Kelambu. Begitu pun, jatah 20 unit rumah untuk Kelurahan Labuan Bajo dipindahkan ke Desa Golo Pongkor. Desa Nggorang, 10 unit rumah, Desa Compang Lombok, 15 unit rumah, sedangkan Desa Pasir Panjang dipindahkan ke Desa Liang Compang dan Desa Liang Dara, kata Thomas.

Sementara alokasi anggaran masing-masing rumah sebesar Rp 17,5 juta dengan komposisi, anggaran pembelian material sebesar Rp 15 juta, dan biaya tambahan sewa tukang sebesar Rp 2,5 juta. Penentuan penerimanya tergantung hasil verifikasi lapangan yang dilakukan fasilitator. Pola yang digunakan adalah swadaya, dimana penerima membentuk kelompok kemudian menentukan suplayernya.

Suplayer yang ditentukan itu harus memiliki izin antara lain, SIUP dan SITU. Selanjutnya, fasilitator bersama penerima menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) penggunaan dana sebesar Rp 15 juta untk pembelian bahan materialnya.

Sedangkan sistem pencairan keuangannya, jelas dia, dari khas negara dikirim ke rekening khas daerah untuk selanjutnya dikirim ke rekening penerima dan dari rekening penerima ke rekening suplayer untuk pembelian bahan material.

Rata-rata type rumah ukuran standart 36 dengan waktu penyelesaiannya dalam tahun berjalan. Ketika ditanya progress terkini, jawab Thomas, untuk pendropingan material rata-rata 100 persen.

Sedangkan realisasi fisik di lapangan rata-rata 80 persen. Terkait sanksi kepada penerima yang tidak membangun rumah hingga di penghujung tahun anggaran, kata Thomas, sesuai dengan kesepakatan awal dikembalikan uang sebesar Rp 17,5 juta itu secara utuh. (ade)

Berita lainnya