Categories Daerah Hukrim

Di Lembor, Laporan Penganiayaan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

LEMBOR, NTT PEMBARUAN.id – Laporan penganiayaan oleh korban Yovita Dut, Warga Dusun Waemata, Desa Liang Sola, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diselesaikan secara kekeluargaan dihadapan Anggota Koramil 1612-06/ Lembor, Hendrikus,  Selasa (5/3/2019).

Seperti disaksikan media ini di Koramil 1612-06/Lembor, Selasa (5/3/2019), di hadapan Anggota Koramil 1612-06/Lembor, Hendrikus, terlapor Sakarias Pata, Warga RT 01/ RW 05, Dusun Waemata, Desa Liang Sola mengakui semua perbuatannya sebagaimana yang telah dilaporkan korban Yovita Dut sebelumnya, dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Sebagai bentuk  penyesalan atas kesalahannya itu, terlapor Sakarias Pata meminta maaf kepada korban dan suami korban serta  membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Simbol permohonan maafnya itu disampaikan dalam tuturan Bahasa  Manggarai (kepok,red) berupa sebotol bir dan membayar uang tunai sebesar Rp 200.000, dan apabila mengulangi perbuatan yang sama, maka dirinya (Sakarias Pata,red) siap diproses secara hukum yang berlaku.

Pernyataan tidak mengulangi perbuatan itu dibuat dihadapan Anggota Koramil 1612-06/Lembor, Hendrikus, dan ditandatangani para saksi masing-masing, saksi dari pihak terlapor Sakarias Pata diwakili oleh Romanus Lalu. Sedangkan saksi dari pihak korban Yovita Dut, yakni Stefanus Jehama (suami korban), Kristina Midan, Lusia Lisa, Hermina Sekundina Jelita, dan Veronika Ganis.

Awalnya, korban Yovita menolak untuk berdamai dan menginginkan masalah ini diproses secara hukum. Tetapi, atas saran Anggota Koramil 1612-06/Lembor, Hendrikus dengan mempertimbangkan waktu kerja, baik korban maupun terlapor supaya tidak terganggu, sehingga akhirnya sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Dengan catatan, apabila di kemudian hari, terlapor mengulangi perbuatannya, maka dirinya (Sakarias Pata,red) siap diproses secara hukum.

Diberitakan sebelumnya, Sakarias Pata, Warga RT 01/ RW 05, Dusun Waemata, Desa Liang Sola dilaporkan ke Koramil 1612-06/Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Jumat, 22 Februari 2019.

Sakarias dilaporkan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor terhadap korban Yovita Dut di lokasi areal persawahan Poco Koe, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat, 22 Februari 2019.

Kejadian itu  bermula, saat korban mengambil air dari selokan umum menuju areal persawahan miliknya di Poco Koe, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat, 22 Februari 2019.

Saat korban mengalirkan air ke lokasi persawahannya, tiba-tiba dicegat oleh terlapor (Sakarias Pata,red) dengan memanggil nama korban secara kasar sambil mengancam membunuh korban dengan sebilah parang panjang di tangannya.

Tidak hanya sebatas mengancam membunuh, pelaku juga menjambak rambut korban sambil berputar-putar, sehingga korban pusing. Tidak puas dengan itu, pelaku mengangkat batu lalu menindih kaki korban hingga kaki korban mengalami lebam.

Pelaku hendak melayangkan pukulan yang kedua kalinya ke arah korban, namun dihadang oleh saksi Mikael Raden sambil menyatakan kepada pelaku tidak bisa begitu perlakuan terhadap perempuan.

Kedatangan saksi Mikael Raden ini sekaligus menghentikan tindakan pelaku atau terlapor  yang main hakim sendiri melawan kaum hawa yang tenaganya tidak  sebanding dengan tenaga laki-laki. Saat kejadian, suami korban sedang berada di Labuan Bajo, Ibu Kota Kabupaten Manggarai Barat untuk mengikuti tes P3K.

“Pelaku  juga melontarkan kata-kata keji  terhadap suami  saya (korban,red) dengan menyatakan, saya (pelaku,red) tidak takut terhadap suamimu Stefanus Jehana yang tolol.  Ketemu saya di sini,” ujar korban Yovita meniru ucapan pelaku kala itu.

Saksi lain yang turut menyaksikan perbuatan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban waktu  itu, yakni Lusia Lisa,  Kristina Midan, Hermina Sekundina Jelita, Veronika Ganis, dan Neltiana Edil.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami pusing-pusing dan lebam pada kaki.  Awalnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Lembor untuk diproses secara hukum, namun laporan korban tidak diterima oleh Polsek setempat dan malah menyarankan kepada korban untuk melaporkan ke Koramil 1612-06/Lembor. (ojo/ade)

Berita Terbaru