KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Nasip na’as dialami pasangan suami istri (Pasutri), Paulus Takela (35) dan Mery Welmince Lakmau (34) Warga RT 16/RW 4, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keduanya tewas setelah dihantam batu besar akibat bencana tanah longsor di bawah bantaran Kali Liliba, Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Senin (25/1/2021) sekitar pukul 05.00 Wita.
Pasutri yang baru menikah 3 bulan lalu itu, tepatnya 18 Oktober 2020, tinggal disebuah kost di sekitar bantaran Kali Liliba, RT 16/RW04, Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Adriana Snae, tetangga kost almarhum kepada wartawan menjelaskan, pada malam sebelum peritiwa itu terjadi hujan melandai Kota Kupang. Sekitar jam 05.00 Wita, ia mendengar suara gemuruh di sekitar bantaran kali dengan suara minta tolong.
Selanjutnya, ia keluar kamar dan melihat 2 batu besar dan sirtu dari atas tebing menancap di kamar kost Pasutri tersebut yang masih tidur. Kedua batu besar itulah yang mengakhir hidup Pasutri tersebut, kisah Adriana.
Akibat dari peristiwa itu, sebanyak 30 kepala keluarga yang ikut terdampak dari bencana longsor itu mengungsi sementara di Gereja Katolik St. Petrus Rasul TDM.
Asisten II Setda Kota Kupang, Elly Wairata kepada wartawan di halaman Gereja Katolik St. Petrus Rasus TDM menyampaikan terima kasih kepada Pastor Paroki yang sudah menyiapkan tempat untuk menampung warga yang terdampak bencana tanah longsor di Kelurahan TDM.
Di lokasi penampungan itu juga telah dibangun posko tanggap darurat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang. (ade/*)