Cegah Pornografi, Penjabat Gubernur NTT Himbau Masyarakat Bijak Bersosial Media

JAKARTA, NTT PEMBARUAN.id – Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Penanganan Pornografi yang mengusung tema “Penguatan Dukungan Pemerintah Daerah Dalam Pencegahan dan Penanganan Pornografi” di Movenpick Hotel Jakarta City Center, Rabu (9/10/2024).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Muhadjir Effendy, AP yang diwakili oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda, Kemenko PMK RI, Woro Srihastuti Sulistyaningrum S.T, MIDS dalam arahannya menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian, kecanduan pornografi bahkan lebih berbahaya dari pada kecanduan narkoba karena merusak lebih banyak komponen otak yang terkait dengan pengendalian diri, pengambilan keputusan, tidak peka dengan norma, hingga menurunkan konsentrasi dan motivasi belajar.

“Beberapa poin penting yang perlu saya sampaikan pada kesempatan kali ini diantaranya, pertama, penguatan regulasi dan tata kelola merupakan langkah mendasar untuk memastikan setiap upaya pencegahan dan penanganan pornografi dapat berjalan efektif. Kedua, dalam menghadapi kasus pornografi penegasan hukum yang tegas dan konsisten sangat penting.

Ketiga, peningkatan edukasi dan literasi digital untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama generasi muda tentang bahaya pornografi dan cara mengendalikannya.

Keempat, penguatan peran keluarga sebagai benteng pertama dengan memastikan orang tua memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mendidik anak-anak, menghadapi bahaya konten negatif.” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama, H. Syaiful Rachmat Dasuki, S.IP, M.Si pada kesempatan yang sama menyebutkan terdapat tiga langkah efektif dan strategis yang dapat dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi pornografi di Indonesia.

Pertama, edukasi, pendidikan, dan kesadaran dengan cara mengoptimalkan, menginsersi kurikulum pendidikan dan cakupan pembelajaran yang memberikan inset kepada anak didik untuk memahami tentang bahaya pornografi dan cara-cara menghindarinya. Selain itu, dapat pula dilaksanakan pelatihan kepada guru, tenaga kependidikan, orang tua, seluruh stakeholder yang ada dalam dunia pendidikan tentang bahaya pornografi dan kekerasan seksual lainnya.

Kedua, melalui kontrol dan pengawasan teknologi.

“Teknologi adalah sesuatu yang beriringan dengan perkembangan zaman dan kita berada dalam perjalanan zaman itu sendiri. Kebijakan terhadap anak-anak perlu diperketat. Kita berharap dari Kementerian Kominfo sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan khusus dalam pengontrolan terhadap kemajuan teknologi agar dapat memperketat dan terus melakukan pemantauan terhadap segala macam situs-situs yang berbau pornografi, pornoaksi, dan lainnya. Mengawasi aktivitas online dengan perangkat lunak yang kadang-kadang kemajuan teknologi tidak bisa kita batasi. Parenting control harus dipahami orangtua dengan membatasi akses terhadap anak-anaknya agar mereka juga tidak terlalu asik dengan dunianya yang akhirnya bisa masuk ke dalam hal- hal yang berbau pornografi,” urainya.

Ketiga, melalui penindakan hukum. Aparat penegak hukum perlu secara ketat melakukan penindakan hukum sebagaimana diatur dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang pornografi serta UU No. 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Ia berharap, penerapan dan penguatan regulasi yang melarang distribusi, produksi, dan konsumsi pornografi terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

“Ini harus benar-benar mendapat perhatian kita karena kondisi hari ini, segala sesuatu dapat kita temukan di alat komunikasi kita, sehingga kita harus selalu bergandengan tangan dengan seluruh stakeholder yang ada di negara ini, karena pornografi dan pornoaksi ini adalah kejahatan yang sebenarnya juga menjadi transaksi, industri, menjadi sesuatu yang menghasilkan,”terangnya.

Kementerian Agama telah melakukan beberapa upaya pencegahan dengan melakukan pendidikan karakter yang dilakukan mulai dari lembaga pendidikan di bawah Kementrian Agama.

Sementara itu, Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto,S.P, M.P yang ditemui usai kegiatan tersebut mengatakan, kasus pornografi menjadi penyebab berbagai persoalan penting secara nasional, dimana Indonesia menjadi negara dengan kasus pornografi terbesar keempat di dunia dan terbesar kedua di ASEAN setelah Negara Filipina.

“Kita sedang menuju generasi emas 2045 dan pornografi menjadi salah satu faktor penghambat jika terus dibiarkan dan tidak ditangani.

NTT termasuk masih memiiki kasus kekerasan baik fisik dan psikis, pemerkosaan, pelecehan seksual dan perebutan hak asuh anak yang masih tinggi sehingga ini menjadi perhatian penting pemerintah. Tadi, disampaikan Menteri Agama agar kita harus segera membentuk Gugus Tugas untuk pencegahan dan penanganan pornografi sehingga akan saya pastikan bahwa Gugus Tugas ini ada di NTT dan persoalan pornografi dapat kita atasi termasuk bijak menggunakan medsos (media sosial) karena sumber dari pronografi salah satunya karena tidak terbatasnya penggunaan media sosial dan akses situ-situs tertentu sehingga memicu tindakan yang mengarah pada pornografi.” ujar Andriko.

Untuk diketahui, Rakor ini menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Deputi Bidang KPKAPP, Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, S.T., MIDS, Kepala Bidang Penanganan Kejahatan Luar Biasa Pada Asdep 3/V Kamtibmas Kemenko Polhukam, Kombes Pol Popon Ardianto Sunggoro, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, KPPPA, Dr. Ir. Pribudiarta Nur Sitepu, M.M, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, Kominfo, Syofian Kurniawan, S.T, MTI, Plh. Direktur SUPD IV, Ditjen Bina Bangda, Kemendagri, Suharyanto, SP, M, Kasubdit I Dittipidsiber, Bareskrim Polri, Jeffri Dian Juniarta, S.I.K., S.H., M.H., M.I.Kom.

Rakor tersebut diikuti Kepala Daerah / Pj. Kepala Daerah secara daring.(Biro Adpim NTT/red)

Bagikan