KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Semua instansi pemerintah di Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota diminta untuk segera membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 secara internal.
“Saya minta, semua instansi pemerintah dibentuk Satgas internal Covid-19 yang diketuai oleh sekretaris dinas/badan atau kepala bagian tata usaha dari instansi masing-masing. Tugasnya adalah memastikan segala protokol kesehatan Covid-19 berlaku di semua kantor/dinas/badan pemerintahan,” kata Sekda NTT, Benediktus Polo Maing saat menjadi moderator pers conference dengan Wakil Gubernur NTT, Josef A.Nae Soi melalui zoom, Senin (11/1/2021)
Menurut dia, akhir-akhir ini jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 , terutama terkait dengan transmisi lokal semakin meningkat. Hingga Senin, 11 Januari 2021 jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang masih dalam perawatan sebanyak 375 orang dari totalnya 2.618 orang di NTT.
“Kami menginformasikan beberapa staf di Lingkup Pemprov NTT juga terkonfirmasi positif covid-19, yang saat ini sedang melakukan perawatan,” ujanya.
Karena itu, baik Pemprov NTT maupun kabupaten/kota tetap melaksanakan langkah-langkah terkait dengan protokol kesehatan, baik dalam hal disiplin penerapan 3 M maupun hal-hal yang terkait dengan traching dan swab antigen .
“Kita tahu sekarang ada klaster perkantoran. Tinggal melakukan penegakan disiplin Covid-19 di masing-masing kantor ditingkatkan lagi dari biasanya,” tandas Sekda Polo Maing.
Ia juga mengatakan, terhitung mulai hari ini, ( Senin, 11/1/2021,red) dilakukan pengaturan jam kerja dengan sistem shift 50 persen pagi dan siang hari, sampai dengan waktu yang akan ditentukan dikemudian hari. “ Kami juga akan segera mengeluarkan surat edaran kepada kabupaten/kota di NTT perlu meningkatkan langkah-langkah pencegahan yang lebih intensif lagi baik dalam penegakan disiplin maupun pengaturan-pengaturan jam kerja untuk meminimalisir kemungkinan transmisi lokal di klaster perkantoran,” tutupnya. (ade)