OELAMASI, NTT PEMBARUAN.id-Bupati Kupang, Korinus Masneno menyampaikan redistribusi tanah sebagai bagian dari reforma agraria yang hakekatnya bertujuan untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat, dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata, sehingga ketimpangan kepemilikan tanah di tengah masyarakat dapat diminimalisir.
Bupati Masneno menyampaikan itu pada pembukaan sidang panitia pertimbangan landrefom (PPL) kegiatan redistribusi tanah objek landrefom (TOL) di Kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang Tahun 2021 dan rapat koordinasi gugus tugas reforma agraria (GTRA) Tahun 2021 Kabupaten Kupang yang berlangsung di Kantor Bupati Kupang, Kamis (21/10/2021).
Hadir pada kesempatan itu, Kepala BPN Kabupaten Kupang, Jeny Selfiana, SE dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV, Drs. Tarticius Kustanto.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, harus berpedoman pada kebijakan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ada 6 tahapan kegiatan, mulai dari penyuluhan sampai dengan penyerahan sertifikat adalah tahapan kegiatan yang harus dilaksanakan, untuk memastikan agar program redistribusi tanah yang diselenggarakan tepat sasaran sesuai undang–undang yang berlaku.
“Kita bersyukur, karena hari ini (Kamis, 21/10/2021,red) kita telah sampai pada tahapan yang boleh dikatakan sebagai tahapan yang paling menentukan yakni sidang panitia pertimbangan landreform (PPL) yang bertujuan untuk melakukan pembahasan terhadap calon objek dan calon subjek, untuk ditetapkan sebagai objek dan subjek redistribusi tanah,” tandas orang nomor satu di Kabupaten Kupang itu.
Sebagai kepala daerah, dirinya berharap kegiatan sidang PPL ini dapat memperhatikan dengan saksama hasil inventarisasi, identifikasi, pengukuran, pemetaan dan penelitian lapangan yang telah dilakukan sebelumnya.
Hal ini dimaksudkan agar lokasi yang akan menjadi calon objek redistribusi tanah yang berjumlah 1.150 bidang tanah, benar-benar clear dan clean, serta memenuhi syarat menjadi objek redistribusi tanah, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat koordinasi akhir gugus tugas reforma agraria Tahun 2021 bertemakan percepatan pelaksanaan reforma agraria dan pengembangan akses untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kupang, yang berfokus pada potensi tanah objek reforma agraria di Kabupaten Kupang yang berasal dari lahan eks HGU yang telah ditetapkan sebagai tanah cadangan untuk Negera (TCUN) dan tanah pelepasan kawasan hutan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Bupati Korinus berharap, Rakor ini dapat melahirkan kesepakatan bersama tentang lokasi prioritas yang akan menjadi fokus percepatan pelaksanaan reforma agraria.
Rapat ini juga membahas tentang rencana penetapan pilot project kampung reforma agraria, yang rencananya akan berlokasi di Desa Naikean, Kecamatan Semau Selatan sejak 1 Oktober 2021 yang lalu, dan telah dilakukan pembagian 350 sertifikat program redistribusi tanah kepada masyarakat.
Untuk itu dibutuhkan adanya peran aktif dari seluruh pihak termasuk masyarakat, untuk mengidentifikasikan potensi yang dapat dikembangkan di atas lokasi tersebut, baik sektor pertanian, perkebunan maupun peternakan serta kebutuhan masyarakat lainnya.
Kepada masyarakat penerima sertifikat, Bupati berharap, dapat lebih produktif lagi dalam mengusahakan lahan, sehingga program redistribusi tanah yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat terwujud.

Sebelumnya, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang, Jeny Selfiana bahwa lokasi redistribusi tanah Tahun 2021 yaitu Desa Naikean, Kecamatan Semau Selatan (sudah penyerahan sertifikat 1 Oktober 2021), Kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan ( tahap sidang PPL).
Sedangkan, kegiatan identifikasi dan inventarisasi, pengukuran dan pemetaan oleh petugas Kantor BPN dibantu pihak Kelurahan Buraen dengan jumlah objek sebanyak 1.150 bidang tanah dan saat penelitian lapang, diketahui terdapat 345 bidang berada dalam kawasan hutan.
Oleh karena itu kembali dilakukan pengukuran dan inventarisasi untuk mengganti bidang yang masuk dalam kawasan hutan pada tanggal 20 September s/d 13 Oktober 2021 dengan jumlah objek 1.150 bidang dengan luas 394,24 Ha milik 572 orang.
Penelitian selanjutnya dilaksanakan pada 18 Oktober 2021 sebanyak 345 bidang tambahan telah memenuhi syarat redistribusi tanah, yang tertuang dalam BA No : 244/BA-53.01.NT.02.03/X/2021.
Lebih lanjut Jeny Selfiana menjelaskan, tanah pelepasan kawasan hutan merupakan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan dan tanah hasil perubahan tata batas kawasan hutan.
Dalam pelaksanaan pendataan/inventarisasi di Wilayah Kabupaten Kupang ada di 6 desa pada 4 kecamatan yaitu Kecamatan Amabi Oefeto meliputi Desa Kairane, Desa Fatukanutu, Desa Raknamo, Kecamatan Kupang Tengah meliputi Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Timur terdapat di Desa Oefafi dan Kecamatan Fatuleu Tengah di Desa Nunsaen.
Sementara Rakor GTRA akan dilaksanakan pilot project kampung reforma agraria, dimana daerah tersebut bisa menjadi salah satu lokasi model dalam penanganan aset dan akses di Kabupaten Kupang.
Daerah tersebut adalah Desa Naikean, Kecamatan Semau Selatan,Kabupaten Kupang yang merupakan tanah obyek yang bersumber dari penyelesaian sengketa/konflik, yang telah dilakukan penyerahan oleh Ketua GTRA Provinsi NTT kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT untuk selanjutnya dilakukan pengukuran dan pengambilan data oleh Kantor BPN Kabupaten. Hasil dari kegiatan tersebut telah diserahkan sebanyak 350 sertifikat hasil pelaksanaan redistribusi TORA. Masyarakat sangat berharap adanya pendampingan dan bantuan dalam mengembangkan potensi pertanian baik dari sisi modal, distribusi dan pengembangan usaha.
Acara ini ditandai dengan penandatanganan berita acara sidang oleh Bupati Kupang, Korinus Masneno, Kepala Kantor BPN Kabupaten Kupang, Jeny Selfiana, Kepala BPKH Wilayah XIV, Drs. Tarticius Kustanto dan para pimpinan OPD terkait.(Prokopim Setda Kab.Kupang/red)



