OELAMASI, NTT PEMBARUAN.id–Bupati Kupang, Korinus Masneno mengaku masih banyak pegawainya naik kendaraan umum dari Kota Kupang ke kantornya di Oelamasi, Kabupaten Kupang setiap hari.
Dari 8.000 pegawainya, sebagian besar berdomisili di Kota Kupang, dan saat ke kantor banyak yang berdiri di pinggir jalan sambil menunggu kendaraan umum karena tidak semua pegawai memiliki kendaraan dinas, kata Bupati Korinus saat memimpin Apel Kekuatan Lingkup Pemkab Kupang, Senin (5/9/2022 ).
Untuk itu, dirinya menegaskan kepada Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Kupang yang menggunakan mobil dinas, agar dapat memberi tumpangan kepada pegawai yang menunggu di pinggir jalan.
“Sebelum jam 7 pagi, mobil dinas yang dikendarai pimpinan OPD sudah berada di BLUD Bundaran PU agar bisa ditumpangi pegawai. Kalau pimpinan OPD sakit atau tidak ke kantor, mobil juga jangan ikutan sakit. Tugaskan sopir ke kantor muat pegawai,” tekan Bupati.
Selain itu, Bupati tegaskan, sebelum jam 4 sore, tidak ada pegawai yang berdiri di pinggir jalan untuk pulang lebih awal.
Polisi Pamong Praja diminta Bupati Masneno untuk tertibkan itu. “Jangan saudara yang jadi pemimpin yang tidak disiplin. Pimpinan OPD harus mampu menertibkan disiplin pegawainya. Jangan kotori Kabupaten Kupang, numpang makan di Kabupaten Kupang, tapi tidak mampu menjaga kesetiaan dan loyalitas,” tegasnya.
Sementara untuk para Asisten Sekda, Bupati ingatkan untuk lakukan monitoring apel pagi setiap OPD.
Bupati tunggu laporannya setiap pagi usai apel.
“Kali ini saya pimpin apel pagi, senin depan, Asisten, berikutnya wakil Bupati. ASN yang terlambat atau tidak masuk kantor, dipotong uang makan. Begitu juga dengan Bupati dan Wakil Bupati, jika terlambat atau tidak masuk kantor, di absen juga, dipotong biaya operasionalnya, kecuali melaksanakan tugas lain.
Menurutnya, disiplin ini bisa dibangun dari keteladanan pemimpinnya.
“Bina ketertiban dan kedisiplinan lebih baik ke depan. Bantu saya tingkatkan disiplin, bekerja sebaik-baiknya untuk Kabupaten Kupang yang kita cintai, “pinta Bupati.
Bupati Korinus mengimbau kepada pimpinan OPD agar menertibkan pegawainya untuk memperhatikan jam masuk kantor jam 08.00 Wita dan pulang pukul 16.00 Wita dibuktikan dengan daftar hadir.
Ia menyebutkan, jumlah ASN termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) termasuk pegawai kontrak daerah kurang lebih 8.000 orang.
Jumlah itu tersebar di Civic Center, puskesmas, sekolah,kelurahan, kecamatan termasuk 200 lebih ASN Provinsi NTT seperti guru SMA/SMK, penyuluh pertanian dan pegawai vertikal lainnya. (Prokopim Kab.Kpg/red)