KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta untuk melakukan penundaan pelantikan Bupati Alor.
Permintaan itu disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Alor Peduli Keadilan (AMAPEK), Kristo Kolimo saat berdialog dengan ketua dan anggota Bawaslu NTT di Kantor Bawaslu NTT, Senin (11/3/2019).
Dalam dialog itu, Kolimo menyampaikan dua tuntutan, pertama, meminta Bawaslu NTT untuk bertanggungjawab atas putusan terhadap dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (2) UU Nomor : 10 Tahun 2016 yang bertentangan dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam pembatalan SK mutasi kepada 1.381 ASN di Lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Alor Tahun 2018 lalu.
Kedua, meminta Bawaslu NTT untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf kepada masyarakat Alor atas semua keputusan yang dikeluarkan selama penanganan kasus mutasi dan pemecatan ASN dalam proses Pilkada.
Mantan Ketua GMKI Cabang Kupang ini juga berjanji, untuk terus memperjuangkan keadilan bagi 1.381 ASN yang dimutasi dan dipecat yang dilakukan Bupati Alor. Ia juga berterima kasih kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dalam putusannya telah merekomendasikan 8 poin.
Pertama, meninjau kembali keputusan Bupati Alor Nomor : BKPSDM.820/625/VI/2018 tanggal 28 Juni 2018, BKPSDM.800/719/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018, BKPSDM.820/1137/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018, BKPSDM.820/1139/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang penempatan pegawai negeri sipil dalam lingkup Pemerinatahan Kabupaten Alor yang tidak mendapat persetujuan Mendagri.
Kedua, meninjau kembali keputusan Bupati Nomor :BKPSDM.820/1138/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang penempatan pegawai negeri sipil, pemberhentian, rotasi/mutasi dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Alor berjumlah 145 ASN (guru dan kepala sekolah) tidak sesuai dengan persetujuan tertulis Mendagri Nomor : 821/8690/OTDA/tanggal 1 November 2018 berjumlah 132 ASN (guru dan kepala sekolah) dan Permendikbud Nomor : 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Ketiga, meninjau kembali keputusan Bupati Nomor : BKPSDM.820/1137/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 dan keputusan Bupati Nomor : BKPSDM.820/1139/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang penempatan PNS, pemberhentian, mutasi dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Alor karena tidak sesuai dengan Permen PANRB Nomor : 25 Tahun 2016 tentang nomenklatur jabatan pelaksana dan peraturan Kepala BKN Nomor : 35 Tahun 2011 tentang pedoman penyusunan pola karir PNS.
Empat, meninjau kembali keputusan Bupati Nomor : BKPSDM.800/719/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 tentang hukuman disiplin pembebasan dari jabatan saudara Endang Heryani Adang dimutasi dari jabatan Kepala Seksi SDM Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Alor ke Sekretariat Korpri Alor, hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 69 ayat (1) UU Nomor : 5 Tahun 2014 tentang ASN dan pasal 165, 167 PP Nomor : 11 Tahun 2017.
Lima, melaksanakan segera keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian atas permasalahan saudara Zet Laatang keputusan BAPEK Nomor : 125/KPTS/BAPEK/2018 tanggal 26 November 2018, walau jika saudara mengajukan gugatan ke PTUN berdasarkan pasal 87 UU Nomor : 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan surat edaran Mahkama Agung Nomor : 4 Tahun 2016 dianggap sebagai obyek sengketa oleh PTUN dalam sidang dismissal.
Enam, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kadis Pendidikan dan Kadis Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Alor yang pelaksanaanya mengacu pada ketentuan PP No.53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Tujuh, melakukan pemetaan dan penataan kembali terhadap ASN melalui analisa jabatan dan analisa beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan baik untuk ASN yang dipromosikan, diberhentikan maupun yang dimutasi dari jabatannya.
Dalam hal terdapat ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, agar dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan yang pelaksanaannya mengacu pada ketentuan PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Delapan, untuk masa yang akan datang agar melakukan perbaikan dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dari jabatan ASN (jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, pengawas, pelaksana dan jabatan fungsional) yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
“Atas rekomendasi KASN itu, kami minta Bawaslu NTT untuk menunda proses pelantikan Bupati Alor,” kata Kolimo.
Tidak Punya Kewenangan
Menanggapi tuntutan itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Thomas Djawa dihadapan sepuluh delegasi AMAPEK mengatakan, tidak punya kewenangan untuk melakukan penundaan pelantikan Bupati Alor.
“Kami tidak punya kewenangan untuk menunda proses pelantikan Bupati Alor. Dasar apa kami melakukan penundaan pelantikan Bupati Alor,” kata Thomas Djawa.
Ia menjelaskan, setelah mendapat informasi penerusan laporan dari Bawaslu RI, selanjutnya Bawaslu NTT turun ke Alor untuk melakukan proses klarifikasi, baik kepada para saksi, pelapor maupun terlapor.
“Saat kami ke Alor untuk meminta klarifikasi dari para pihak yang disebutkan itu semuanya tidak berada di Alor. Jadi, kalau dibilang kami tidak pernah melakukan klarifikasi pada pelapor maupun terlapor bahkan saksi, itu tidak benar,” kata Thomas.
Terkait dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (2), karena di dalamnya ada unsur pidananya, maka diawal proses, pihaknya sudah melibatkan teman-teman dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Polda NTT yang tergabung dalam Sentra Gakumdu.
Selain itu, pihaknya juga sudah meminta pendapat ahli untuk menilai, apakah laporan yang disampaikan masyarakat itu memenuhi unsur pasal 71 ayat (2) atau tidak.
“Kami juga secara hirarki semua proses yang terjadi di Alor dilaporkan ke Bawaslu RI. Hasil yang kami dapat dari semua proses klarifikasi, kajian dan pendapat ahli dibahas dalam rapat pleno bersama teman-teman Gakumdu, yang hasilnya tidak memenuhi unsur pasal 71 ayat (2). Sehingga kami berani memutuskan itu,” tandasnya.
Pihak Bawaslu NTT, kata dia, tidak berada di salah satu pihak. “Kalau ada yang menuduh kami berada pihak terlapor, atau telah menerima suap dari petahana, tunjukkan bukti dan kami siap mundur dari jabatan Anggota Bawaslu NTT,” tegas Thomas. (ade)