Categories Daerah Hukrim

Aniaya Istri Orang, Sakarias Dilaporkan ke Koramil Lembor

LABUAN BAJO, NTT PEMBARUAN.id- Sakarias Pata, Warga RT 09/ RW 05, Dusun Waemata, Desa Liang Sola dilaporkan ke Koramil Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat, 22 Februari 2019.

Sakarias dilaporkan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor terhadap korban Yovita Dut di lokasi areal persawahan Poco Koe, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat, 22 Februari 2019.

Informasi penganiayaan ini disampaikan korban Yovita Dut kepada media ini via telepon selulernya dan WhatsApp (WA), Senin, 25 Februari 2019.   Kejadian ini bermula, saat korban mengambil air dari selokan umum menuju areal persawahan miliknya di Poco Koe, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat, 22 Februari 2019.

Saat korban mengalirkan air ke lokasi persawahannya, tiba-tiba dicegat oleh terlapor (Sakarias Pata,red) dengan memanggil nama korban secara kasar sambil mengancam membunuh korban dengan sebilah parang panjang di tangannya.

Tidak hanya sebatas mengancam membunuh, pelaku juga menjambak rambut korban sambil berputar-putar, sehingga korban pusing. Tidak puas dengan itu, pelaku mengangkat batu lalu menindih kaki korban hingga kaki korban mengalami lebam.

Sakarias Pata, pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Yovita Dut di areal persawahan Poco Koe, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (22/2/2019).

Pelaku hendak melayangkan pukulan yang kedua kalinya ke arah korban, namun dihadang oleh saksi Mikael Raden sambil menyatakan kepada pelaku tidak bisa begitu perlakuan terhadap perempuan.

Kedatangan saksi Mikael Raden ini sekaligus menghentikan tindakan pelaku atau terlapor  yang main hakim sendiri melawan kaum hawa yang tenaganya tidak  sebanding dengan tenaga laki-laki. Saat kejadian, suami korban sedang berada di Labuan Bajo, Ibu Kota Kabupaten Manggarai Barat untuk mengikuti tes P3K.

“Pelaku  juga melontarkan kata-kata keji  terhadap suami  saya (korban,red) dengan menyatakan, saya (pelaku,red) tidak takut terhadap suamimu Stefanus Jehana yang tolol.  Ketemu saya di sini,” ujar korban Yovita meniru ucapan pelaku kala itu.

Saksi lain yang turut menyaksikan perbuatan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban waktu  itu, yakni Lusia Lisa,  Kristina Midan, Hermina Sekundina Jelita, Veronika Ganis, dan Neltiana Edil.

Kronologis kejadian yang ditulis korban

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami pusing-pusing dan lebam pada kaki.  Awalnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Lembor untuk diproses secara hukum, namun laporan korban tidak diterima oleh Polsek setempat dan malah menyarankan kepada korban untuk melaporkan ke Koramil Lembor.

Selanjutnya, korban melaporkan ke Koramil Lembor  untuk diproses lebih lanjut. Menurut korban, Danramil Lembor, Ignasius sudah berjanji, untuk memanggil terlapor, korban  dan para saksi pada hari Kamis, 28 Februari 2019 untuk mendengarkan keterangan. (odo)

Berita lainnya