KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Angin kencang disertai hujan, Minggu, 10 Maret 2019 merobohkan ratusan rumah penduduk di enam kecamatan di Kota Kupang, Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Laporan sementara yang diterima Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang hingga Senin, 11 Maret 2019 petang sudah 445 kepala keluarga (KK) yang melaporkan rumahnya rusak akibat angin kencang diserta hujan pada Minggu, 10 Maret 2019.
“Data sementara korban yang rumahnya rusak diterjang angin kencang, Minggu, 10 Maret 2019 yang kami terima baru 445 KK . Dari data ini, kami masih verifikasi lagi untuk melakukan pengelompokan sesuai tingkat kerusakannya, yakni ringan, sedang dan berat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Kota Kupang, A.D.E. Manafe, S.Ip, M.Si kepada media ini di Kupang, Senin (11/3/2019)
Dari enam kecamatan yang ada di Kota Kupang, paling banyak korbannya terdapat di Kecamatan Maulafa, dengan jumlah rumah yang rusak, 125 rumah diikuti Kecamatan Kota Raja, 116 rumah, Kecamatan Alak, 84 rumah, Kecamatan Oebobo, 67 rumah, Kecamatan Kota Lama, 16 rumah, dan Kecamatan Kelapa Lima, 8 rumah.
Langkah darurat yang dilakukannya sejak Minggu, 10 Maret 2019, pihak BPBD Kota Kupang dibantu BPBD NTT, TNI, dan Tagana Brimod Polda NTT melakukan pembersihan pohon yang tumbang menghalangi sejumlah ruas jalan di Kota Kupang.
Dari personil yang ada itu juga lebih memprioritaskan membantu memotong pohon yang tumbang mengenai rumah penduduk. Selain itu, diberi bantuan terpal pada rumah-rumah yang atapnya rusak parah, sehingga terlindung dari hujan dan panas matahari.
Sejak Senin, 11 Maret 2019, pihaknya mulai melakukan verifikasi sesuai tingkat kerusakannya masing-masing untuk mendapatkan bantuan stimulan berupa bahan bangunan dan uang tunai dari pemerintah kota (Pemkot) Kupang.
Uang tunai yang diberikan nanti bervariasi, yakni untuk korban yang rumahnya mengalami kerusakan ringan berkisar antara Rp 500.000 – Rp 2, 5 juta per KK, rusak sedang berkisar antara Rp 2,5 juta – Rp 5 juta per KK , dan rusak berat berkisar antara Rp 5 juta – Rp 7 juta per KK serta bantuan lainnya berupa beras.
Para korban yang rumahnya tertimpa bencana angin kencang itu, untuk sementara waktu masih mengungsi di rumah keluarga masing-masing dan tetangga sekitarnya.
Bencana angin kencang yang menimpa ratusan rumah warga Kota Kupang, Minggu, 10 Maret 2019, lanjut dia, akan ditetapkan status darurat bencana selama tujuh hari ke depan seperti yang diberlakukan pada peristiwa bencana angin puting beliung yang menimpa 184 korban di Kelurahan Liliba tanggal 28 Februari 2019 lalu.
Ia menjelaskan, bantuan yang diberikan kepada para korban bencana mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 21 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota (Perwali) Kupang Nomor : 11 a Tahun 2017, tentang pemberian bantuan stimulan bagi korban yang tertimpa bencana alam.
Untuk merespon secara cepat laporan bencana alam yang dilaporkan masyarakat, baik via telepon maupun datang sendiri, pihaknya sudah menyiapkan Posko Penanganan Darurat Bencana selama 1 X 24 jam dipusatkan di BPBD Kota Kupang.
Berdasarkan data yang dilaporkan Lurah, RT dan RW itu, petugas BPBD Kota Kupang turun ke lapangan untuk melakukan cross chek sekaligus melakukan verifikasi tingkat kerusakannya masing-masing, sehingga bisa dilakukan perhitungan cepat dengan total kerugian para korban.
Dari total kerugian yang ada itu nanti, selanjutnya diusulkan anggaran untuk pemberian bantuan stimulan berupa bahan bangunan dan uang tunai kepada para korban.
Ditanya berapa besar anggaran untuk penanganan bencana alam dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD II) Kota Kupang Tahun 2019, kata Manafe, hanya sebesar Rp 1 miliar saja.
Dari anggaran yang ada itu, sebagiannya sudah dipergunakan untuk penanganan 184 korban bencana angin puting beliung di Kelurahan Liliba, Kota Kupang yang terjadi tanggal 28 Februari 2019 dengan menghabiskan anggaran kurang lebih sebesar Rp 300 juta belum termasuk biaya operasional pegawai dan logistik.
Menurut dia, anggaran yang ada itu memang sangat minim, sehingga dibutuhkan kebijakan Walikota Kupang untuk menyiapkan dana cadangan penanggulangan bencana alam di Kota Kupang tahun ini.
Secara terpisah Lurah Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Gabriel Manek kepada media ini saat melaporkan para korban yang tertimpa bencana angin kencang di BPBD Kota Kupang, Senin (11/3/2019) menyebutkan, di kelurahannya ada 15 rumah yang mengalami kerusakan diterjang angin kencang, Minggu, 10 Maret 2019.
Dari 15 rumah yang ada, 10 rumah mengalami kerusakan berat atau roboh total, sedangkan sisanya rusak ringan dan rusak sedang. Ia berharap, dengan dilaporkannya nama-nama korban yang tertimpa bencana itu bisa mendapatkan bantuan berupa bahan bangunan dan uang tunai untuk membangun kembali rumah warganya. (ade)