MBAY, NTT PEMBARUAN.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada telah menaikan status kasus dugaan penyimpangan pengadaan perbekalan kesehatan Tahun 2020 penanganan Covid-19 di Kabupaten Nagekeo dari penyelidikan (Lidik) ke penyidikan (Dik).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada, Ade Indrawan, SH kepada wartawan di Kejari Ngada, Rabu (4/11/2020) menjelaskan, berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat tanggal 21 Oktober 2020 lalu, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap 2 kegiatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo.
Terhadap dua kegiatan pengadaan perbekalan kesehatan Tahun 2020 penanganan Covid-19 di Kabupaten Nagekeo itu, timnya melakukan penyelidik dan menemukan ada perbuatan dugaan melanggar hukum.
Dari penyelidikan itu, dilakukan expose yang hasilnya, status kasus tersebut dinaikan ke tingkat penyidikan (Dik). “Sekarang, tinggal tim penyidik mencari alat bukti dan menetapkan calon tersangka yang paling bertanggung jawab melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara di tengah pandemi Covid-19,”kata Ade Indrawan didampingi Kasi Pidsus Edi Sulistio Utomo, SH kepada wartawan di Kejari Ngada, Rabu (4/11/2020).
Kepada masyarakat melalui rekan – rekan media, ia minta untuk bekerjasama dengan tim penyidik dalam hal memberikan informasi yang akurat terkait kasus tersebut sekaligus mengawali jalannya proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejari Ngada saat ini.
Terhadap kasus tersebut, tim penyidiknya sudah memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait, baik pihak swasta maupun dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Setda Kabupaten Nagekeo.
Menyinggung soal ancaman hukuman bagi pelaku korupsi, kata Ade Indrawan, hukuman maksimal adalah hukuman mati. (mat)



