Categories Daerah Hukrim

Terkait Penjualan Tanah Milik Pemkab Mabar, Kejati NTT Geledah Kanwil BPN NTT

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id—Senin, 19 Oktober 2020,TimPenyidik Kejati NTT melakukan penggeledahan Kantor Wilayah BadanPertanahanNasional (BPN) Provinsi NusaTenggaraTimur (NTT).

Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) seluas 30 hektar yang terletak di Keranga, Toro Lema Batu Kalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.

Tim penyidik Kejati NTT yang turun melakukan penggeledahan itu, yakni  Yupiter Selan, SH, Kundrat Mantolas, SH, Hendrik Tiip, dan Andre Keya tiba di Kanwil BPN Provinsi NTT sekitar pukul 09.30 Wita.

Di Kanwil BPN NTT, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan, seperti ruang kerja Kakanwil BPN NTT, ruang kerja Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dan ruang kerja Kabid Hubungan Hukum Pertanahan.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik Kejati NTT berhasil menyita sekitar 27 dokumen terkait penjualan tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar yang terletak di  Keranga, Toro Lema Batu Kalo,  Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.

Ketua Tim Penyidik Kejati NTT, Roy Riady  kepada wartawan usai penggeledahan itu menyebutkan, ada 27 dokumen yang berhasil disita dalam penggeledahan tersebut.Namun, Roy tidak merincikan dokumen apa-apa saja  yang disita saat itu.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati NTT telah melakukan penggeledahan sejumlah kantor yang mengumpulkan dokumen terkait kasus penjualan tanah milik Pemkab Mabar, sperti Kantor Bupati Mabar, Kantor Camat Komodo, dan Kantor BPN Mabar. (ade/*)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya