KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Mantan Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2014-2019, Jefri Un Banunaek ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) SoE usai pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Selasa (3/9/2019) petang.
Politisi PKPI ini ditahan terkait dugaan kasus korupsi pembangunan embung di Desa Mnela Lete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Tahun 2015 dengan anggaran sebesar Rp 756 juta .
Sebelum ditahan, Jefri dijemput Kasi Intel Kejati NTT, Yupiter Selan,SH dan Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim usai mengikuti pengambilan sumpah dan pelantikan 65 anggota DPRD NTT masa bakti 2019-2024 di Gedung DPRD NTT, Selasa (3/9/2019).
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim,SH kepada wartawan di Kejati NTT, Selasa (3/9/2019) petang mengatakan, jaksa penyidik sudah tiga melakukan pemanggilan terhadap tersangka, namun tidak pernah hadir dengan berbagai alasan.
Terkait penangkapan tersangka hari itu, menurut dia, pihaknya sudah mengantongi surat perintah penangkapan dan surat itu diperlihatkan ke tersangka sebelum digiring ke Kejati NT
Ia mengatakan, tersangka sempat diperiksa di Kejati NTT termasuk pemeriksaan kesehatan, dan setelah dinyatakan sehat baru dibawa ke Kejari SoE untuk selanjutnya ditahan di Rutan SoE, Kabupaten TTS.
Sementara kuasa hukum tersangka, Nofan Manafe mengaku, tidak ada penagkapan untuk kliennya, dan semuanya berjalan normal sesuai koordinasi. “Saya luruskan bahwa tidak ada penangkapan hari ini (Selasa,3/9/2019,red). Sejak awal kita proaktif untuk mau menyelesaikan persoalan ini,” ungkapnya.
“Kami sudah mengajukan surat ke Kejari Soe untuk dilakukan pemeriksaan tanggal 6 September 2019, tetapi kalau hari ini (Selasa,3/9/2019,red) dipercepat itu pun atas koordinasi dengan kami untuk memberikan keterangan. Kami ingin agar kasus ini segera memperoleh kepastian hukum,” tukas dia. (ade)



