Categories Humaniora

Pembangunan Revitalisasi SMP Negeri 7 Kupang Diperpanjang 30 Hari

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Pembangunan revitalisasi sekolah di SMP Negeri 7 Kupang diperpanjang selama 30 hari kalender, terhitung sejak 9 September 2026 sampai dengan 9 Oktober 2026.

Progres fisik sampai dengan tanggal 9 September 2026 sudah mencapai 60 persen,ungkap Kepala UPTD SMP Negeri 7 Kupang, Yani A.A Boymau, S.Pd kepada wartawan di sekolahnya, Kamis (10/9/2026).

Kata Boymau, adendum 30 hari itu sudah disetujui  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Awalnya, waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut berlangsung selama 120 hari kalender, terhitung dari tanggal 13 Mei 2026 sampai dengan 9 September 2026.

Boymau mengaku, keterlambatan tersebut bukan karena ketiadaan material, tetapi semata-mata karena star pekerjaannya terlambat 2 minggu, sehingga diberi kompensasi waktu.

Keterlambatan waktu mulainya pekerjaan itu, menurut dia, karena tidak mendapatkan informasi kalau dana revitalisasi untuk sekolahnya sudah masuk di rekening sekolah.

“Setelah dari Kemendikdasmen memberitahu bahwa uang sudah masuk di rekening sekolah, baru kami mulai melaksanakan pekerjaan fisik,” tuturnya.

Ia optimis, kompensasi waktu 30 hari itu bisa menyelesaikan progres fisik semua item pekerjaan 100 persen.

Untuk mengejar ketertinggalan yang ada konsekuensinya, lanjut beliau, penambahan jam kerja dari sebelumnya bekerja sampai pukul 18.00 Wita, sekarang sampai pukul 22.00 Wita.

Item pekerjaan fisik yang sudah 100 persen, yaitu  rehabilitasi ruangan perpustakaan dan rehabilitasi kamar mandi/wc.

Sedangkan, rehabilitasi ruang administrasi progres fisiknya sudah mencapai 90 persen, instalasi sanitasi lingkungan 95 persen dan 1 RKB progres fisiknya 65 persen.

Rehabilitasi ruangan administrasi SMP Negeri 7 Kupang progres fisiknya sudah mencapai 90 persen.

Anggaran revitalisasi sekolah yang diturunkan ke SMP Negeri 7 Kupang pada Tahun 2026 sebesar Rp 890.697.000.

Anggaran itu bersumber dari APBN Tahun 2026 yang dialokasikan melalui Kemendikdasmen, kata Boymau.

“Semuanya kita kerjakan secara swakelola dengan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) diambil dari masyarakat sekitar sekolah,” ujarnya.

Sementara pencairan keuangannya dilakukan dua tahap, tahap pertama 70 persen sudah cair, tinggal tahap kedua 30 persen belum cair. (red)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya