Oleh : Gilberto Arsineo Moruk, SH.
Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga membawa harapan baru, termasuk bagi masyarakat di Nusa Tenggara Timur. Selama ini, pekerja rumah tangga bekerja dalam senyap, hadir setiap hari, tetapi nyaris tak pernah benar-benar dilindungi.
Momentum ini terasa semakin kuat karena bertepatan dengan Hari Kartini.
Apa yang diperjuangkan R.A. Kartini tentang martabat perempuan, hari ini menemukan relevansinya pada pekerja rumah tangga yang sebagian besar adalah perempuan dari kelompok rentan.
Di NTT, persoalan ini sangat nyata.
Tingginya angka kemiskinan dan keterbatasan lapangan kerja membuat banyak perempuan muda memilih menjadi pekerja rumah tangga, baik di dalam daerah maupun ke luar daerah. Namun, pilihan ini sering kali dibayar mahal dengan minimnya perlindungan.
Data menunjukkan bahwa kekerasan terhadap pekerja rumah tangga bukan kasus kecil.
Catatan Komnas Perempuan bersama jaringan advokasi mencatat sedikitnya 2.641 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang 2018–2023, dan meningkat menjadi lebih dari 3.300 kasus hingga 2024.
Bentuk kekerasan yang dialami beragam, mulai dari fisik, psikis, hingga eksploitasi ekonomi.
Ironisnya, sebagian korban berasal dari NTT.
Sejumlah kasus menunjukkan pekerja mengalami penyiksaan, tidak diberi upah, bahkan diperlakukan tidak manusiawi oleh pemberi kerja.
Kondisi ini memperlihatkan betapa rentannya posisi pekerja rumah tangga, terutama yang berasal dari daerah dengan keterbatasan ekonomi.
Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah soal upah. Banyak pekerja rumah tangga menerima gaji jauh di bawah standar. Dalam salah satu kesaksian pekerja asal NTT, upah yang diterima hanya sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 900 ribu per bulan, dengan jam kerja panjang dari pagi hingga malam.
Angka ini jelas berada jauh di bawah standar upah minimum di berbagai daerah, termasuk di NTT.
Kondisi ini menunjukkan satu hal tanpa regulasi yang jelas, pekerja rumah tangga sangat mudah dieksploitasi.
Mereka bekerja, tetapi tidak diperlakukan sebagai pekerja. Mereka dibutuhkan, tetapi tidak dilindungi.
Di sinilah pentingnya kehadiran Undang-Undang PRT. Negara ingin memastikan bahwa pekerja rumah tangga memiliki hak yang jelas, upah layak, waktu istirahat, dan perlindungan dari kekerasan.
Namun, tantangan terbesar ada di pelaksanaan.
Di daerah seperti NTT, keterbatasan pengawasan dan minimnya pemahaman hukum menjadi hambatan nyata.
Tanpa sosialisasi yang kuat, undang-undang ini bisa saja hanya menjadi tulisan di atas kertas.
Karena itu, pemerintah daerah perlu bergerak cepat.
Sosialisasi harus menjangkau hingga ke desa.
Gereja, tokoh adat, dan komunitas lokal perlu dilibatkan untuk membangun kesadaran bahwa menghargai pekerja rumah tangga adalah bagian dari nilai kemanusiaan.
Lebih dari itu, kita juga perlu mengubah cara pandang.
Pekerja rumah tangga bukan sekadar “pembantu”, tetapi pekerja yang memiliki hak.
Menghargai mereka bukan hanya soal hukum, tetapi soal hati nurani.
Akhirnya, pengesahan undang-undang ini harus menjadi awal perubahan. Memperingati Hari Kartini tidak cukup dengan seremoni, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata dimulai dari rumah kita sendiri.
Jika perlindungan ini benar-benar berjalan hingga ke pelosok Nusa Tenggara Timur, maka di situlah semangat Kartini benar-benar hidup, bukan hanya dikenang, tetapi dirasakan oleh mereka yang selama ini bekerja dalam diam.
Referensi:
1. Komnas Perempuan. Siaran Pers dan Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2023–2024.
2. JALA PRT (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga). Data advokasi dan laporan kasus PRT.
3. Badan Pusat Statistik. Data kemiskinan dan ketenagakerjaan Provinsi NTT.
4. Katadata Databoks. Statistik pekerja rumah tangga dan komposisi gender di Indonesia.
5. ANTARA News. Data penempatan pekerja migran asal NTT tahun 2025.
6. KatongNTT.com. Laporan dan kesaksian pekerja rumah tangga asal NTT.
7. Media Indonesia. Laporan peningkatan kasus kekerasan terhadap PRT di Indonesia.
(**)




