Categories Polkam

Kajati NTT Membolehkan Warga Eks Timtim Tempati 2.100 Rumah di Kabupaten Kupang

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id—  Kajati NTT, Zet Tadung Allo membolehkan warga eks Timor Timur (Timtim) menempati 2.100 unit rumah yang dibangun Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR di Kabupaten Kupang.

Hal itu disampaikan Kajati NTT, Zet Tadung Allo kepada wartawan setelah rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Perjuangan Timor Timur (FKPTT) pimpinan Eurico Guteres di Lopo Sasando, Rabu (11/6/2025)

Hadir dalam rapat itu, Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim, Asisten Pembinaan Kejati NTT, Shirley Manutede, Kasi Dik Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, Bupati Kupang, Yosef Lede, Kajari Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham, Danrem Wira Sakti 161 Kupang, Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes.

Pada kesempatan itu, Kajati NTT, Zet Tadung Allo menegaskan bahwa keselamatan dan kesejahteraan rakyat merupakan prioritas utama dan harus menjadi dasar bagi segala tindakan pemerintah dan peraturan hukum/penegakan hukum.

Ia memastikan, setiap pembangunan, termasuk proyek pembangunan rumah khusus bagi warga eks Timor Timur di Kabupaten Kupang harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu yang ditetapkan. Karena itu, penyelidikan yang dilakukan sekarang ini tidak menghalangi 2.100 unit rumah bagi warga eks pejuang Timor Timur untuk menempati rumah rumah itu.

“ Penyelidikan yang kami lakukan ini tidak mengganggu pemanfaatan 2.100 rumah untuk pejuang eks Timtim yang sudah selesai dibangun. Proses penyelidikan ini tidak menghalangi. Silahkan masuk menghuni rumah –rumah itu. Jika kemudian ditemukan ada penyimpangan, ada perbuatan melawan hukum tentunya akan diproses ,” tandas Zet Tadung Allo.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Perjuangan Timor Timur (FKPTT), Eurico Guteres menyebutkan sebanyak 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur itu diperjuangkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden Joko Widodo.

Fakta di lapangan bahwa warga eks Timor Timur itu hidup menderita, menghuni rumah yang tidak layak huni.

” Karena itu, kami berupaya memperjuangkan dan puji Tuhan dilayani. Kami minta agar proses hukum penyelidikan yang dilakukan Kejati NTT saat ini jangan menghalangi warga eks pejuang Timtim untuk menghuni rumah –rumah itu.,” pinta Eurico Guteres.

Menurut Eurico, rumah- rumah itu sudah rampung dibangun sejak 2023 lalu dan belum ditempati sampai sekarang.

Karena itu, sudah selayaknya harus segera dimanfaatkan.

“Rumah ini dibangun sejak Tahun 2023 dan saat ini Tahun 2025. Artinya, sudah melewati asas manfaat. Oleh karena itu, hari ini, Rabu (11/6/2025) kami datang di sini untuk memastikan rumah ini sudah selesai dibangun atau belum. Kalau sudah selesai dibangun, kapan masyarakat mulai tempati,” tanya Eurico.(red)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya