JAKARTA – Pemerintah kembali mengambil langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat dengan mengumumkan pemberlakuan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, (23/5/2025).
Menurut Airlangga, skema diskon tarif listrik yang akan diterapkan hampir sama dengan program sebelumnya yang berjalan pada Januari hingga Februari 2025. Namun, terdapat perubahan penting dalam cakupan pelanggan yang berhak menerima diskon tersebut. Kali ini, diskon hanya akan diberikan kepada pelanggan PLN kelompok rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA), yaitu khusus untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA.
Perbedaan ini menandai perubahan dari program diskon sebelumnya yang memberi manfaat kepada pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, hingga 2.200 VA. Dengan demikian, pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA tidak lagi termasuk dalam penerima diskon listrik 50 persen kali ini.
“Ketentuannya sama seperti sebelumnya, tapi kita turunkan hanya untuk di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga menjelaskan.
Selain sebagai bentuk bantuan sosial bagi masyarakat berdaya listrik rendah, diskon tarif listrik ini juga merupakan bagian dari paket insentif fiskal yang dirancang pemerintah untuk diterapkan mulai 5 Juni 2025. Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat terus mendukung daya beli masyarakat sekaligus menjaga kestabilan ekonomi di tengah berbagai tantangan global.
Dengan pemberlakuan kembali diskon tarif listrik ini, diharapkan beban biaya listrik rumah tangga mampu berkurang secara signifikan, terutama bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah yang merupakan prioritas utama program bantuan sosial pemerintah. (ris)




