KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 25 miliar di PT Jamkrida, Jumat (9/5/2025).
Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida NTT, I.I, Direktur Operasional, O.F.M, Kepala Divisi Umum dan Keuangan, Q.M.K.
Ketiganya mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol langsung diantar ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Kupang.
Kasus korupsi di PT Jamkrida ini sesuai hasil perhitungan ahli, indikasi kerugian negaranya sebesar Rp 4. 750. 000. 000 dari dana penyertaan modal Pemprov NTT sebesar Rp 25 miliar.
Para tersangka dijerat menggunakan pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Ridwan Sujana Angsar menegaskan, penegakan hukum atas perkara ini menjadi bukti konkret bahwa Kejati NTT serius dalam menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak langsung pada keuangan negara dan kepentingan masyarakat luas.(red)




