Categories Hukrim

Ditahan, Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Wae Ces di Manggarai

KUPANG,NTT PEMBARUAN.id  — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Saluran Irigasi Wae Ces 1 – 4 di Kabupaten Manggarai, Jumat (9/5/2025).

Keempatnya ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Ces 1–4 (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak pelaksanaan pekerjaan kontruksi sebesar Rp 3.848.907.000,00.

Empat orang tersangka yang ditahan itu adalah D.W, Direktur PT Kasih Sejati Perkasa, S.K.M selaku Konsultan yang juga  Direktur PT Decon Mitra Consulindo,  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I, A.U.D dan J.G selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II.

Berdasarkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menahan empat tersangka dalam kasus proyek irigasi tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces seluas 2.750 hektar di Kabupaten Manggarai yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 4.638.900.000 dan nilai kontrak sebesar Rp 3.848.907.000. Proyek ini dijalankan oleh Dinas PUPR Provinsi NTT dengan pelaksana PT Kasih Sejati Perkasa.

Kasus ini berawal sejak perencanaan proyek.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I, yakni A.U.D tidak melakukan reviu atau evaluasi terhadap dokumen perencanaan teknis yang digunakan untuk pelelangan. Dokumen tersebut ternyata berasal dari hasil survei Tahun 2019 yang dilakukan oleh Pejabat Dinas PUPR saat itu, yakni Kepala Seksi Pembangunan Irigasi.

Dokumen perencanaan tersebut langsung digunakan Pokja Dinas PUPR NTT untuk proses tender, tanpa pembaruan data kondisi eksisting.(red)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya