KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Rabu, 11 Desember 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, S.H, M.H didampingi Jaja Raharja, S.H, M.H, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati NTT, dan Bambang Dwi Mucolono, S.H, M.H, Asisten Intelijen Kejati NTT melakukan kunjungan kerja ke lokasi Pembangunan Bendungan Manikin di Desa Kuaklalo, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Kajati NTT dan rombongan disambut oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SNVT Pembangunan Bendungan I Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Frengky Welkis.
Di hadapan Kajati NTT dan rombongan, Frengky memaparkan perkembangan proyek strategis nasional tersebut. Pembangunan Bendungan Manikin yang dimulai Tahun 2018 terbagi menjadi dua paket pekerjaan yaitu, paket 1 meliputi pembangunan maindam, terowongan pengambilan, jalan akses, bangunan fasilitas dan hidromekanikal dikerjakan oleh Konsorsium PT. Wijaya Karya, Adhi Karya dan Jaya Konstruksi (KSO).
Paket 2 mencakup pembangunan bangunan pengelak, bangunan pelimpah utama, bangunan pelimpah tambahan, dan jalan akses dikerjakan oleh PT. PP, Ashfri dan Minarta (KSO).
Hingga saat ini, progres fisik pembangunan mencapai 62,283%, sementara progres keuangan tercatat sebesar 59,322%. Proyek ini diharapkan selesai sesuai jadwal untuk mendukung pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan di wilayah NTT.
Pada tempat yang sama, Kajati NTT, Zet Tadung Allo,S.H,M.H mendorong pihak BBWS NT 2 agar pembangunannya harus berjalan transparan dan akuntabel.
Dalam kunjungannya, Kajati NTT, Zet Tadung Allo menyoroti pentingnya pengawasan terhadap proyek strategis nasional ini.
Pembangunan Bendungan Manikin, lanjut beliau, harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proyek ini sangat vital untuk mendukung kebutuhan irigasi, pengendalian banjir, dan penyediaan air baku bagi masyarakat.
Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati NTT, Jaja Raharja, S.H, M.H, mengatakan, pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul selama proses pembangunan. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan proyek tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta menghindari potensi penyimpangan.

Senada dengan itu, Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Mucolono, S.H, M.H menegaskan bahwa pihaknya akan berperan aktif dalam melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap proyek ini. Hal ini mencakup identifikasi dan penanganan berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) yang berpotensi mengganggu kelancaran pembangunan.
Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung progres pembangunan, mengidentifikasi kendala di lapangan dan memastikan proyek ini memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat NTT. Dalam peninjauan lokasi, Kajati NTT menyampaikan harapan agar pembangunan Bendungan Manikin dapat segera diselesaikan, sehingga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam mendukung sektor pertanian dan penyediaan air bersih.
“Bendungan ini bukan hanya aset fisik, tetapi juga simbol dari harapan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kami berharap semua pihak yang terlibat dapat bekerja maksimal dan menyelesaikan proyek ini tepat waktu. Kejaksaan Tinggi NTT siap memberikan dukungan hukum dan pengawalan untuk memastikan proyek ini berjalan lancar tanpa hambatan,” ujar Kajati NTT, Zet Tadung Allo.
Kunjungan kerja ini menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi NTT dalam mendukung pembangunan nasional melalui pendampingan hukum, dan pengamanan proyek strategis, demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan manfaat nyata bagi masyarakat. (red/*)



