KUPANG, NTT PEMBARUAN.id -Sebanyak 2.172 narapidana (napi) di Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima remisi dari Kemenkum HAM RI sebagai hadiah Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024.
Remisi itu diserahkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda NTT, Bernadeta Meriani Usboko, M.Si mewakili Penjabat Gubernur NTT dalam upacara penyerahan remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kupang, Sabtu (17/8/2024).
Hadir saat itu, Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi NTT, Marciana D. Jone bersama sejumlah pejabat terasnya, Kalapas Kelas II A Kupang, Badarudin, Unsur Muspida Tingkat Provinsi NTT, para pimpinan SKPD Tingkat Provinsi NTT, kalangan akademisi, LSM dan pers.
Dari 2.172 narapidana, 15 orang diantaranya langsung bebas.
Rinciannya, remisi umum di Lapas Kelas IIA Kupang 419 orang, Lapas Kelas IIA Waingapu 143 orang, Lapas Kelas IIB Atambua 142 orang, Lapas Kelas IIB Ende 181 orang dan Lapas Kelas IIB Kalabahi 90 orang.
Berikutnya, Lapas Kelas IIB Terbuka Waikabubak 21 orang, Lapas Kelas IIB Waikabubak 281 orang, Lapas Kelas III Ba’a 52 orang, Lapas Kelas III Lembata 71 orang, Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang 31 orang dan LPKA Kelas I Kupang 14 orang.
Rutan Kelas IIB Bajawa 65 orang, Rutan Kelas IIB Kefamenanu 111 orang, Rutan Kelas IIB Larantuka 82 orang, Rutan Kelas IIB Maumere 108 orang dan Rutan Kelas IIB Ruteng 141 orang.
Selanjutnya, Rutan Kelas IIB SoE 137 orang dan Rutan Kelas IIB Kupang 64 orang.
Kakanwil Kemenkum.HAM Provinsi NTT, Marciana D. Jone kepada wartawan menyebutkan, anak binaan yang mendapat remisi di LPKA Kelas I Kupang 14 anak binaan, Rutan Kelas IIB Maumere 1 anak binaan, Rutan Kelas IIB Ruteng 1 anak binaan, Lapas Kelas IIA Waingapu 2 anak binaan dan Lapas Kelas IIB Atambua 1 anak binaan.
Kriteria bagi narapidana untuk mendapat remisi harus berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana 6 bulan bagi narapidana dan 3 bulan bagi anak binaan.
Salah satu narapidana yang mendapat remisi bebas, Simon Jaga kepada wartawan mengucapkan terima kasih dan merasa bersyukur mendapat remisi ini dan akan menjadi manusia baru serta berusaha menjadi contoh teladan kepada keluarga dan masyarakat dengan menerapkan apa yang ia dapat selama di Lapas.
Kepada masyarakat, ia berharap, bisa dirinya kembali.
“Saya ingin bergabung kembali ke masyarakat dan berjanji tidak mengulangi kesalahan serupa,” tutupnya. (ris)