KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Wartawan dan pengacara di Kota Kupang saling berkolaborasi dalam hal memberikan informasi terkait sesuatu kasus yang terjadi di masyarakat, baik tindak pidana umum (Tipidum), tindak pidana khusus (Tipisus), maupun terkait kasus perdata.
Komitmen ini disampaikan saat melakukan sharing bersama antara para pengacara dan para jurnalis Kota Kupang yang berlangsung di Caffe Rumah Kebun milik pengacara senior, Johanis D.Rihi,S.H di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu (21/9/2019).
Diskusi yang dipandu langsung Lesly Lay,S.H, salah satu pengacara di Kota Kupang ini dihadiri sejumlah pengacara kondang Kota Kupang antara lain, Johanis D.Rihi,S.H, Marsel W. Radja,S.H, Benyamin Rafael,S.H, Sekretaris DPC PERADI Kota Kupang, Nixon Mesakh,S.H dan para wartawan, baik cetak, televisi maupun online.
Marsel W.Radja,S.H, salah satu pengacara senior di Kota Kupang meminta rekan seprofesinya untuk menjalin kerja sama yang baik dengan rekan-rekan media massa.
Wartawan dan pengacara, menurut dia, ibarat simbiosis mutualisme, yang saling menguntungkan kedua belah pihak. “Kita bisa menjadi pengacara terkenal atau tidak tergantung pena wartawan. Karena itu, tidak boleh alergi dengan wartawan,”imbuhnya.
Sementara Sekretaris DPC PERADI Kota Kupang, Nixon Mesakh,S.H memperkenalkan dua wadah yang menghimpun para advokat, yaitu PERADI dan KAI.
Khusus untuk PERADI di NTT, saat ini sudah memiliki kurang lebih 200 anggota advokat tersebar di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Sumba dan Alor. Ke depan, ia berharap, 22 kabupaten/kota di NTT sudah memiliki anggota PERADI untuk melayani bantuan hukum kepada masyarakat.
“Kami berharap, pertemuan seperti ini tidak berhenti di sini saja, tetapi perlu dilakukan secara kontinyu untuk mempererat hubungan persaudaraan antara kalangan pengacara dengan para wartawan,” kata Mantan Anggota DPRD NTT dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Hal senada juga disampaikan Benyamin Rafael,S.H, pensiunan hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang yang sudah bergelut di dunia pengacara mengakui dirinya sangat dekat dengan wartawan, tidak saja sejak dirinya menjadi hakim di PN Kelas IA Kupang pada tahun 2006, tetapi memang sudah dekat sejak dirinya menjadi hakim di Jakarta sebelumnya.
“Saya tidak takut siapa saja, kecuali Tuhan, sedangkan wartawan adalah mitra kami. Semua informasi yang saya sampaikan kepada wartawan pasti semuanya A1,” ungkap Rafael.
Johanis D. Rihi,S.H salah satu pengacara senior di Kota Kupang mengaku dirinya menjadi besar atau terkenal di mata publik, tidak saja hanya mengandalkan kemampuan pribadinya, tetapi berkat bantuan dari teman-teman wartawan yang selalu mempublikasikannya di media massa.
“Saya banyak dibantu oleh teman-teman wartawan, terutama terkait dalam penanganan suatu kasus. Karena itu pertemuan seperti ini, kita perlu saling mengenal satu sama lain, sehingga ketika kita mau mempublikasikan sesuatu kasus kepada wartawan tidak takut lagi,” kata Rihi.
Pengalaman dirinya, banyak kasus yang kepastian hukumnya masih dipertanyakan, baik yang menimpa pelapor maupun terlapor. Tetapi, kalau diberitakan secara terus menerus oleh wartawan bisa mendorong para penegak hukum untuk segera memproses kasus tersebut.
Bagi dia, apa yang diberitakan media bukan untuk menyerang penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim, tetapi semata-mata untuk kepentingan pelapor maupun terlapor sehingga mendapatkan kepastian hukum.
Yopi Lati, Wartawan Timex dalam sharing itu meminta para advokat untuk berkolaborasi dalam memberikan informasi terkait masalah hukum. “Mudah-mudahan pertemuan seperti ini terus dilanjutkan, sehingga teman-teman wartawan, terutama yang masih yunior bisa mengenal lebih dekat dengan teman-teman para advokat,” harapnya.
Yopi sendiri mengalami bantuan hukum secara prodeo dari teman-teman advokat saat dirinya mengalami masalah hukum. “Waktu itu, saya didampingi 40 pengacara tanpa dibayar. Di situlah baiknya kalau kita berteman dengan para advokat,” kisah Yopi.
Pilar Keempat Demokrasi
Sementara itu, Pemimpin Redaksi (Pemred) NTT PEMBARUAN.id, Kanisius Seda dalam diskusi itu menjelaskan, bahwa keberadaan pers merupakan pilar keempat demokrasi di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Karena itu, pers dalam melaksanakan perannya harus memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi. Menegakan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan.
Terkait relasi dengan para advokat di lapangan, ia melihat, rekan-rekan pengacara adalah mitra kerja wartawan sekaligus sebagai informan atau narasumber dalam mempublikasikan sebuah berita kasus.
Begitupun sebaliknya, wartawan saling memberikan informasi kepada rekan-rekan pengacara terkait penanganan sebuah kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Menurut dia, wartawan dalam menulis berita kasus tidak cukup hanya mendengarkan salah satu narasumber saja, tetapi semua yang terlibat di dalamnya perlu didengarkan keterangannya, seperti keterangan pelapor, terlapor, penyidik, jaksa, hakim, dan pengacara yang mendampinginya.(ade)