Categories Humaniora

Wali Kota Kupang Tekankan Layanan Pendidikan Tanpa Diskriminasi

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id -Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi guru dari sekolah penyelenggara kelas inklusi jenjang SD/MI dan SMP/MTs se-Kota Kupang.

Kegiatan yang dibuka secara resmi Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo itu berlangsung di Aula Edelweis Hotel Pelangi, Senin (10/3/2025).

Hadir dalam pembukaan kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, M.Si., Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Oktovianus Naitboho, S.Pd., M.Pd., para pengawas SD dan SMP, kepala sekolah penyelenggara kelas inklusi, narasumber, dan para guru peserta bimtek.

Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang,dr.Christian Widodo menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan Bimtek ini.

Langkah tersebut, menurut dia, merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Kupang untuk mendorong peningkatan layanan pendidikan inklusif di Kota Kupang.

“Cara menangani siswa berkebutuhan khusus di sekolah formal tentu harus berbeda. Diperlukan guru-guru yang memiliki kompetensi khusus agar pelayanan pendidikan lebih optimal, dan kegiatan Bimtek ini adalah salah satu upaya ke arah itu,” jelasnya.

Widodo menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan yang tepat sasaran. Ia mengingatkan guru-guru yang dipercaya mengelola kelas inklusi adalah pribadi-pribadi terpilih yang membutuhkan kesabaran, keikhlasan, dan kemampuan untuk menghargai perbedaan.

“Kita ingin SDM kita unggul, tapi kalau guru tidak kita latih, bagaimana bisa? Kita harus gunakan cara yang berbeda untuk mendapatkan hasil yang berbeda,” tandasnya.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Christian menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kupang untuk memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.

Ia menekankan, seluruh aduan masyarakat akan ditanggapi dengan cepat dan pemerintah harus hadir sebagai pihak yang responsif dan komunikatif.

“Moto kami jelas, to govern is to serve, pemerintah adalah melayani,” ujarnya. Ia menyampaikan komitmennya untuk menyederhanakan birokrasi dan membuka jalur komunikasi langsung dengan para guru dengan membagikan nomor kontak pribadinya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas P dan K NTT, Oktovianus Naitboho, S.Pd., M.Pd., menjelaskan secara regulasi seluruh sekolah formal wajib menerima siswa berkebutuhan khusus.

Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang pendidikan inklusif serta diperkuat melalui Permenristek Nomor 48 Tahun 2023.

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Kupang telah mengeluarkan keputusan terkait penyelenggaraan pendidikan inklusif sejak Tahun 2023. Namun demikian, Oktovianus mengakui masih banyak guru reguler yang belum memiliki latar belakang pendidikan luar biasa, sehingga belum sepenuhnya memahami karakteristik anak-anak seperti autis, tunarungu, tunadaksa, dan lainnya.

“Karena itu, penting bagi kami untuk memberikan pelatihan dalam bentuk Bimtek dengan menghadirkan para narasumber yang memang berpengalaman dan memiliki kepakaran di bidang pendidikan luar biasa,” terangnya.

Harapannya, melalui Bimtek, para guru dapat meningkatkan kapasitasnya dan layanan pendidikan inklusif di Kota Kupang dapat berjalan lebih baik ke depan.(red/*)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya