KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man dalam rapat bersama sejumlah perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang, Selasa (2/2/2021) menawarkan konsep baru dalam penanganan Covid-19 di Kota Kupang dengan konsep 2 in 1.
Rapat yang membahas tentang penanganan Covid-19 di Kota Kupang itu berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wakil Walikota Kupang, Selasa (2/2/2021).
Hadir dalam rapat tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kupang, Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si., Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si, para pimpinan OPD terkait yang tergabung dalam Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Kupang dan para wartawan.
Konsep baru yang ditawarkannya dinamakan konsep 2 in 1. Konsep itu mencoba untuk memadukan peranan petugas pemantau isolasi mandiri dari puskesmas dengan Gugus Tugas Covid- 19 Tingkat Kelurahan.
Dalam konsep ini, pasien positif Covid -19 yang sedang melakukan isolasi mandiri di rumah atau orang tanpa gejala (OTG) akan diawasi oleh dua pihak tersebut. Petugas pemantau isolasi mandiri dari puskesmas bertanggung jawab terhadap upaya 3T atau tindakan melakukan tes Covid-19 , yaitu (testing) , penelusuran kontak erat (tracing), dan tindaklanjut berupa perawatan pada pasien Covid-19 (treatment).
Sedangkan, Tim Gugus Tugas Kelurahan bertanggung jawab pada penegakan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak didukungan dana dari Pemkot Kupang.
Saat ini, kata dia, Kota Kupang sedang dalam kondisi darurat akibat tingginya kasus positif Covid-19 dan bisa ditetapkan dalam status bencana. Karena itu, bukan tidak mungkin Pemkot Kupang akan memberlakukan pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) di tingkat kelurahan dengan memberlakukan jam malam, mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) serta para petugas yang melakukan patroli operasi kasih akan dibekali surat peringatan bagi para pelaku usaha.
Bagi yang melanggar diminta untuk langsung menandatangani surat peringatan yang akan berdampak pada proses izin usahanya.
Ia mengatakan, walaupun belum ada aturannya, namun demi kepentingan umum yang menjadi hukum tertinggi, dalam keadaan darurat, maka kepala daerah bisa memerintahkan untuk menutup pasar atau tempat usaha.
“Setiap hari, kita mendengar sirene mobil jenazah ke Fatukoa. Masa Pemkot Kupang duduk diam saja? Kalau kami agak keras saat operasi penertiban itu semua demi kepentingan kita bersama. Induk ayam saja tidak akan membiarkan anaknya mati, apa lagi kita manusia,” pungkasnya. (red)