OELAMASI, NTT PEMBARUAN.id- Wakil Bupati (Wabup) Kupang, Korinus Masneno mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Kupang agar berkerja sesuai dengan aturan yang ada.
“ Agar tidak menjadi masalah di kemudian hari, sebaiknya hati-hati dalam bekerja, dan tidak boleh keluar dari koridor hukum yang berlaku,” kata Wabup Korinus yang juga Bupati Terpilih Kabupaten Kupang saat memimpin apel kesadaran Lingkup Pemkab Kupang di Kantor Bupati Kupang, Senin (17/92018).
Dihadapan para ASN, ia memberitahukan, kalau Jumat (14/9/2018) lalu, dirinya menerima surat dari Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), dan Menpan yang isinya mewajibkan kepada kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota) untuk memecat ASN yang terlibat kasus korupsi.
Memang sanksinya sangat berat,menurut dia, tetapi ini sudah merupakan amanah yang harus dilaksanakan. Sebab, jika tidak dilaksanakan, maka kepala daerahnya yang dikenakan sanksi .
“Terkait hasil pemeriksaan dan audit BPK yang kita terima beberapa waktu lalu, yaitu opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hasil ini menjadi motivasi untuk kita dapat bekerja lebih baik lagi, dan ke depan bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” harapnya.
Pada kesempatan tersebut, Wabup Masneno juga mengingatkan semua pimpinan OPD untuk mengikuti proses persidangan yang sedang berlangsung bersama DPRD Kabupaten Kupang terkait LKPJ Tahun 2017, dan tidak diizinkan ada pimpinan OPD bertugas ke luar daerah, kecuali hal yang mendesak dapat membuat TOR untuk dilaporkan.
Sedangkan terkait penerimaan CPNS Tahun 2018 untuk Pemkab Kupang, dirinya mengharapkan kepada OPD penyelenggara untuk memperhatikan secara betul aturan yang ada, dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada persoalan hukum di kemudian hari. Hadir pada apel kesadaran tersebut Penjabat Sekda Kabupaten Kupang, Maclon Joni Nomseo dan para pimpinan OPD Lingkup Pemkab Kupang. (ade)