LABUAN BAJO, NTT PEMBARUAN.id — Asosiasi Pelaku Pariwisata Individu Labuan Bajo dan Pelaku Pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat membuat nota kesepahaman bersama sebagai bentuk penolakan terhadap kenaikan tarif masuk sebesar Rp 3.750.000/orang/tahun yang diberlakukan mulai 1 Agustus 2022.
Kesepakatan bersama yang dibacakan oleh Getrudis Naus, salah satu pelaku pariwisata Labuan Bajo itu berlangsung di Restaurant Sukarasa Labuan Bajo, Sabtu (30/7/2022).
Inilah selengkapnya kesepakatan mereka, pada hari ini, Sabtu (30/7/2022) di Restauran Sukarasa Labuan Bajo dengan ini kami menyampaikan nota kesepahaman bersama.
Pertama, kami asosiasi media jasa pariwisata Labuan Bajo dan setiap pelaku pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat menyepakati sebuah keputusan bersama sebagai bentuk aksi terhadap kebijakan otoriter dari Pemerintah Pusat terkait tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) sebesar Rp 3.750.000 yang diberlakukan tanggal 1 Agustus 2022 maka kami bersepakat untuk menghentikan semua jenis pelayanan pariwisata di Kepulauan TNK dan di seluruh destinasi pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat mulai tanggal 1–31 Agustus 2022.
Hal itu, sebagai bentuk aksi protes dan penolakan kami terhadap kebijakan kenaikan harga tarif masuk TNK oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kedua, menyadari konsekuensi kebijakan kenaikan tarif masuk TNK yang dimonopoli oleh PT.Flobamor sehingga menyebabkan kemiskinan seluruh pelaku pariwisata, masyarakat Kabupaten Manggarai Barat dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
“Kami dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun dalam menyepakati komitmen penghentian semua aktifitas pelayanan jasa pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat yang dimulai tanggal 1 –31 Agustus 2022,” baca Getrudis.
Ketiga, atas dasar musyawarah dan mufakat per tanggal 30 Juli 2022, kami tunduk dan patut serta siap menerima segala konsekuensi yang telah disepakati.
Apabila, ada pelaku pariwisata baik perorangan maupun perusahaan yang melanggar komitmen bersama ini, siap menerima sanksi dan konsekuensi diantaranya, pemilik kapal wisata, pemilik jasa transportasi darat, pemilik restaurant, pemilik hotel, foto grafer, guide, dan pelaku usaha kuliner akan diberi sanksi yang tegas.
Keempat, menjamin kepastian hukum dan perjanjian ini, maka kami seluruh asosiasi dan lapisan pelayanan pariwisata sepakat untuk membuat perjanjian dengan ketentuan dan syarat–syarat sebagai berikut.
Pasal 1, jangka waktu perjanjian ini berlaku efektif sejak ditandatangani perjanjian ini dan diterima oleh seluruh asosiasi dan lapisan pelaku pariwisata mulai tanggal 1 — 31 Agustus 2022.
Pasal 2, sanksi, jika dalam jangka waktu tertentu, asosiasi dan pelayanan jasa pariwisata melanggar kesepakatan ini maka bersedia untuk dibakar apapun bentuk fasilitasnya.
Nota kesepahaman ini sebagaimana yang tertulis di atas, bersifat mengikat diri dan tidak memiliki konsekuensi hukum baik secara perdata maupun pidana.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dari pihak manapun. (red/nus)