Categories Hukrim

Tim Advokasi Kasus Tanah Nangahale Temui Wamen HAM

JAKARTA, NTT PEMBARUAN.id – Tim Advokasi Forum Komunikasi Komunitas Flobamora (FKKF) Jabodetabek menemui Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto Sipin, Selasa (11/2/2025) sore di Jakarta.

Wamen HAM, Mugiyanto saat itu didamping Direktur Pengaduan HAM, Osbin Samosir dan Staf Khusus Menteri HAM Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Internasional, Stanislaus Wena. Sementara Ketua Umum FKKF Jabodetabek, Marsel Ado Wawo S.H saat itu didampingi Ketua Dewan Pembina FKKF, Petrus Selestinus S.H yang juga advokat senior.

Marsel Ado Wawo mengapresiasi Kementerian HAM yang mau menerima mereka saat itu.

“Kami datang mau menjelaskan legal standing yang sebenarnya, status hukum tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah diberikan Negara kepada PT. Krisrama (Perusahaan milik Keuskupan Maumere,red),” ujar Marsel sambil memperkenalkan anggota rombongannya kepada Wamen HAM.

“Kami datang ke sini untuk memberikan informasi yang sebenarnya terkait legal formil, legal standing dari tanah HGU PT. Krisrama. Kalau menyangkut tanah, kami memberikan data yuridis dan data fisiknya, dua hal pokok yang sangat penting di bidang pertanahan. Tanah ini diduduki orang lain. Mereka melanggar hukum, tetapi minta keadilan. Ini tak masuk akal,” kata Marsel.

Mengenai gambaran sejarah perolehan dan status hukum tanah disampaikan oleh Agustinus Dawarja S.H, advokat dari LexRegis-Agustinus Dawarja dan Partners, yang bergabung dalam Tim Advokasi FKKF Jabodetabek.

Tanah tersebut semula dikuasai oleh Perusahaan Belanda, Amsterdam Soenda Compagni dengan Surat Keputusan Residence Timor en Onder Hoorigheden tanggal 11 September 1912, No. 264.

Luas seluruhnya lebih kurang 1.438 hektar.

Pada Tahun 1926 tanah tersebut dijual oleh Perusahaan Belanda dan dibeli oleh Apostholik Vikariat Van De Klanis Soenda Elianden dengan harga waktu itu F. 22.500 gulden.

Pada tanggal 16 Desember 1956 Vikariat Apostholik Ende (VAE) melepaskan sebagian tanah dengan luas 783 hektar kepada Pemerintah Swapradja Sikka untuk kepentingan masyarakat sebagaimana termuat dalam surat VAE No. 981/V/56.

Kemudian dengan diberlakukannya UU Pokok Agraria No. 5 1960, terbitlah KEPPRES No. 32 Tahun 1979 tentang pokok -pokok kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak-hak baru atas tanah asal konversi hak-hak Barat, maka VAE yang kala itu telah menjadi Keuskupan Agung Ende selaku pemegang Konsesi mengajukan Permohonan Hak Guna Usaha atas Tanah Perkebunan Kelapa Nangahale. Oleh karena tanah dengan luasan yang demikian tidak bisa dimiliki orang perorangan, tetapi badan usaha, maka dibentuklah PT. DIAG ( Dioses Agung Ende).

Pada 5 Januari 1989 PT. DIAG mendapatkan Hak Guna Usaha dari Kepala Badan Pertanahan Nasional No.4/HGU/89 hak pengelolaan selama 25 tahun dengan Sertifikat No. 3 / 1993 dan berakhir pada 31 Desember 2013. Pada diktum ketiga huruf ” F ” dinyatakan bahwa HGU dimaksud dapat diperpanjang dengan jangka waktu 25 tahun.

Sebelum berakhirnya izin HGU, PT. Krisrama telah mengajukan perpanjangan izin HGU kepada Kementerian ATR/BPN.

Dalam proses itu, PT. Krisma menyatakan mengembalikan hampir 500 hektar kepada negara. Sebelumnya, awal 1993, tanah seluas 29 hektar sudah dilepas kepada Pemda Sikka untuk diberikan kepada pengungsi korban gempa dan tsunami.

Dalam proses itu, ada masyarakat yang menamakan dirinya sebagai “masyarakat adat” berupaya mengokupasi tanah tersebut dengan membangun pondok dan rumah. Pemerintah bersama PT. Krisma berulang kali berupaya menyelesaikan masalah tersebut, tetapi tidak pernah dihiraukan oleh para penyerobot.

Pada 8 Juni 2021, Tim Terpadu Penyelesaian Tanah Eks HGU Nangahale mengeluarkan keputusan bahwa tanah Nangahale bukan tanah adat atau tanah masyarakat adat.

Di Kabupaten Sikka, tidak ada tanah ulayat dan masyarakat adat. Tanah Nangahale, dengan merujuk pada UUPA No.5/1960, adalah tanah HGU yang diberikan pemerintah dan kemudian diterbitkan sertifikat HGU.

“Karena sudah mengantongi sertifikat HGU, ketika ada penyerobotan maka dilakukan penertiban atau pembersihan lahan. Di lahan HGU itu ada puluhan pondok darurat, dan hanya satu rumah semi permanen. Itulah yang dibersihkan. Tidak ada rumah penduduk, yang ada adalah pondok-pondok untuk basecamp klaim mereka. Penyerobotan adalah bukti kejahatan,” kata Gusti.

Video yang beredar luas menunjukkan, satu rumah semi permanen sedang dirobohkan. Menurut Gusti, itu adalah rumah aktivis LSM AMAN Flores Bagian Timur. Aktivis LSM sengaja membangun satu rumah semi permanen dan mengundang media merekamnya, seolah-olah seluruhnya rumah seperti itu.

Padahal selebihnya adalah pondok darurat.

“Penyerobotan adalah kejahatan,” katanya.

Menurut Gusti, seharusnya kelompok aktivis LSM AMAN tidak boleh menghasut warga membangun basecamp untuk menduduk lahan 380 hektar yang jelas-jelas milik HGU PT Krisrama.

“Seharusnya mereka mendorong Pemkab Sikka atau BPN untuk segera mendistribusikan tanah 500 hektar yang sudah dilimpahkan ke pemerintah untuk didistribusikan kepada warga,” ujar Gusti.

Tim Advokasi FKKF menegaskan, PT Krisrama memiliki legal standing, data yuridis yang kuat. Selain itu, PT. Krisrama juga memiliki bukti atau data fisik yang juga kuat, seperti menguasai dan tidak menelantarkan lahan, perkebunan kelapa tetap produktif, karyawan atau pekerja serta perusahaan tetap bekerja produktif.

“PT Krisrama aktif menguasai dan mengelola lahannya,” kata Gusti.

Ada tudingan, PT Krisrama melanggar HAM ketika menggusur rumah-rumah warga beberapa waktu lalu. Tim Advokasi FKKF membantahnya. “Tidak ada pelanggaran HAM, yang ada penyerobotan, perbuatan melawan hukum,” kata Paskalis Askara da Cunha S.H dari Tim Advokasi.

Dari penjelasan itu, Kementerian HAM diharapkan memahami bahwa tidak ada pelanggaran HAM.

Penyerobotan dilakukan oleh sekelompok warga yang diduga kuat dihasut oleh oknum aktivis LSM masyarakat setempat.

Mereka memainkan isu “tanah ulayat” dan “masyarakat adat”.

Pose bersama

Padahal di wilayah Kabunaten Sikka tidak dikenal apa yang disebut “masyarakat adat, tanah adat, atau tanah ulayat”, sebagaimana telah disampaikan oleh Tim Terpadu Pemkab Sikka.

Marsel menambahkan, pada saat perusahaan Belanda menjual ke Vikariat Apostolik Sunda Kecil yang kemudian menjadi Vikariat Apostolik Ende, lalu terakhir menjadi Keuskupan Agung Ende pada 1926, luas seluruhnya sekitar 1.500 hektar. Namun, pada 1957, Vikariat Apostolik Ende menyerahkan ke Pemerintahan Swaparaja Sikka, 750 hektar.

Setelah tsunami Flores 1992, diserahkan lagi 29 hektar.

“Penyerahan ketiga, yang terakhir adalah 500 hektar. Jadi, sudah 3 kali keuskupan menyerahkan tanah kepada negara untuk didistribusikan kepada warga. Kami menyarankan Pemkab Sikka dan BPN segera mempercepat redistribusi kepada warga dan langsung penengakan hukum, serta memberikan perlindungan hukum kepada Keuskupan Maumere,” kata Marsel.

“Jangan sampai Keuskupan Maumere dituding sebagai oligarki yang melanggar HAM. Ini tidak benar,” kata Marsel.

“Kami tidak meminta pembelaan dari Kementerian HAM, tetapi meminta untuk mendudukan kasus sebenar-benarnya, sesuai aspek legal, untuk memberikan edukasi kepada warga,” sebut Marsel.

Wamen Mugiyanto mengharapkan kasus ini segera selesai.

Justru karena aspek HAM-lah kasus ini seharusnya selesai, tidak boleh ada pihak mana pun yang mengeksploitasi HAM.

Sebaliknya, tidak boleh memanipulasi HAM.

“Secara prinsip, kita harus menghormati HAM itu clear. Kita harus menghormati masyarakat adat, itu clear, tetapi harus dengan cara yang benar,” ungkap Wamen HAM.

Menurut Wamen HAM, Kementerian HAM akan datang jika diperlukan hadir di lokasi di Nangahale.

“Tujuannya untuk memfasilitasi menuju penyelesaian. HAM itu berdiri di atas semua pihak,” katanya, sambil mengucapkan apresiasi bahwa informasi yang disampaikan Tim Advokasi FKKF sangat penting agar kementerian tidak salah dalam mengambil sikap.

Pengacara senior, Petrus Selestinus mengatakan, sebenarnya LSM AMAN diduga menghasut warga untuk menduduki lahan perkebunan PT. Krisrama yang dimotori seorang oknum aktivis JB, yang telah memberikan data-data palsu tentang pelanggaran HAM ke Kementerian HAM.

Pengaduan JB ke Wamen Mugiyanto sebelumnya sangat mendiskreditkan Keuskupan Maumere. “Sebenarnya apa yang dilakukannya adalah semata-mata untuk kepentingan pribadi. Masyarakat setempat sebenarnya sudah tidak mengenal lagi apa yang disebut masyarakat adat dan tanah adat, atau tanah ulayat,” kata Petrus. (red/*)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya