OELAMASI, NTT PEMBARUAN.id– Anthon Natun, salah satu Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kupang yang juga salah satu pemilik bangunan pagar dan rumah di bahu jalan ruas jalan Matani, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang mendukung sepenuhnya pembangunan jalan hotmix di Matani tahun ini dan rela bangunannya dibongkar untuk pelebaran jalan.
Tidak saja mendukung, tetapi dirinya juga rela membongkar bangunan pagar dan rumahnya yang terletak di RT 23/RW 07, Dusun IV, tepatnya di gerbang masuk Perumahan Pondok Indah Matani, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang untuk pelebaran jalan yang saat ini sementara dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV. Mater Suprapto.
“Prinsipnya, saya mendukung pembangunan jalan ini. Cuma karena kena bangunan saya, kita perlu sama-sama mencari solusinya. Saya juga tidak minta ganti rugi, hanya saja kalau mau dibongkar janggan menggunakan alat berat seperti excavator . Tetapi, cukup menggunakan cara manual dengan tenaga manusia, sehingga bangunan lainnya tetap aman,” pinta Anthon menjawab media ini di halaman rumahnya di Matani, Selasa (12/10/2021).
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kupang, Johanis Mase,S.Th yang turun meninjau lokasi pembangunan jalan itu bersama Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kupang, Deasy M.C. Ballo Feoh, dkk dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang, Maclon Joni Nomseo menilai, kendala yang terjadi di lapangan hanya karena miscommunication atau proses komunikasi yang tidak berjalan dengan lancar antara pihak kontraktor dengan pemilik lahan.
“Kehadiran saya di sini atas permintaan Komisi III DPRD Kabupaten untuk mendampingi mereka meluruskan kesalahpahaman antara pemilik lahan dengan kontraktor pelaksana di lapangan. Dan’ setelah keduanya dipertemukan akhirnya cleardan sudah sepakat bangunan pagar dan rumah milik Anthon Natun dibongkar secara manual untuk kepentingan pelebaran jalan,” ujar Mase
Ia juga terus mendorong pihak kontraktor, untuk bekerja tepat waktu, sesuai perencanaan dan sesuai volume pekerjaan dengan tetap mengutamakan mutu.
“Sedikit lagi musim hujan sudah tiba. Kalau ada kendala di lapangan cepat diselesaikan. Kita berharap, setelah Komisi III DPRD Kabupaten Kupang turun ke lapangan, yang kemarin tersendat bisa komunikasikan dengan baik, sehingga semuanya berjalan normal,” imbuhnya.

Harapan serupa juga disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kupang, Deasy M.C. Ballo Foeh, agar persoalan kecil yang terjadi di lapangan, seperti masalah lahan untuk pelebaran jalan harus diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga tidak menghambat pekerjaan.
“ Kami dari DPRD Kabupaten Kupang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang melalui Dinas PUPR Kabupaten Kupang telah menetapkan anggaran pekerjaan jalan HRS untuk ruas jalan Matani, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang sepanjang 1,5 kilo meter dengan anggaran sebesar Rp 3,5 miliar dari 3 kilo meter yang direncanakan tahun ini,” sebut Deasy.
Lebih lanjut, ia mengatakan, penetapan pekerjaan ruas jalan hotmix di Matani, Desa Penfui Timur merupakan sebuah kerinduan dari masyarakat Matani selama ini.
“ Kami bersyukur, di tengah anggaran yang sangat mepet bahkan banyak yang refocusing , kami tetap bertahan untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Matani, Desa Penfui Timur. Memang, secara keseluruhannya belum tertangani secara hotmix, tetapi paling tidak secara bertahap sudah terjawab. Yang belum tuntas itu, akan menjadi perjuangan kami ke depan,” janji Deasy.
Ia mengaku, dalam pengerjaan jalan di Matani tahun ini mengalami kendala sedikit, terutama berkaitan bangunan –bangunan yang dekat dengan bahu jalan, seperti bangunan milik rekannya Anthon Natun yang juga Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kupang.
“Hari ini (Selasa,12/10/2021,red), kami hadir di sini untuk mencari solusi bersama, sehingga tidak menghambat jalannya pekerjaan. Pemilik lahan, Anthon Natun juga sudah merelakan lahan dan bangunannya untuk dibongkar demi kepentingan umum. Saya berharap, dalam proses pembongkarannya tidak merusaki seluruh bangunan. Sebab, pada prinsipnya, kami menginginkan pekerjaan ini tidak terhambat dengan masalah lahan,”tandas Deasy.
Pada tempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang, Maclon Joni Nomseo mengharapkan , pengerjaan jalan hotmix ruas jalan Matani harus dikerjakan sesuai kontrak dengan batas waktu akhir kontrak Desember 2021 mendatang,
Intinya, bagi dia, kerja sesuai kontrak karena ketika dilakukan pemeriksaan di lapangan, data-data itulah yang dibutuhkan. Sementara progres fisik di lapangan saat ini baru mencapai 60 persen.
“Kita harapkan, masyarakat harus mendukung pekerjaan ini. Untuk kita mau dapat pekerjaan seperti ini saja susah karena masih ada daerah lain di Kabupaten Kupang yang belum dibangun jalan hotmix seperti di Matani ini,” kata Joni.
Terkait kendala lahan untuk pelebaran jalan di Matani, menurut dia, itu hanya kurang koordinasi saja antara pihak kontraktor dengan pemilik lahan di lapangan, dan sekarang masalah itu sudah beres.
Kepala Dusun IV Desa Penfui Timur, Edi Taebenu menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kupang, Johanis Mase,S.Th, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kupang, Deasy M.C. Ballo Feoh bersama anggotanya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang, Maclon Joni Nomseo, Kontraktor Pelaksana CV. Mater Suprapto, Frengky Yapi, Kepala Desa Penfui Timur, Kleopas Nome, pemilik lahan dan bangunan, Anthon Natun yang secara bersama –sama telah menyelesaikan masalah pelebaran jalan di Matani dengan persuasif.
“Saya berterima kasih atas kunjungan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kupang,, Johanis Mase,S.Th, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kupang, Deasy M.C Ballo Feoh,dkk dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang, M. Joni Nomseoh untuk melihat pekerjaan ruas jalan Matani yang sedang dikerjakan saat ini sekaligus menyelesaikan kendala terkait pelebaran jalan di lapangan. Lewat kehadiran kita semua, hari ini (Selasa,12/10/2021,red) Bapak Anthon Natun yang adalah pemilik lahan sudah rela membongkar bangunan pagar dan rumahnya untuk pelebaran jalan,”ungkap Taebenu.
Hadir pada saat itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kupang, Johanis Mase,S.Th, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kupang, Deasy M.C. Ballo Feoh, dkk, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang, Maclon Joni Nomseo, Kontraktor Pelaksana CV. Mater Suprapto, Frengky Yapi, Kepala Desa Penfui Timur, Kleopas Nome, Kepala Dusun IV, Desa Penfui Timur, Edi Taebenu, Ketua RT 23, Dusun IV, Desa Penfui Timur, Jemi Sabaat dan Tokoh Masyarakat Matani, Yopi Taebenu. (red)



