Categories Polkam

Tanpa Korban P3K, Pemkab Kupang Siap Terapkan UU HKPD

OELAMASI, NTT PEMBARUAN.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang menyatakan kesiapannya untuk menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mewajibkan belanja pegawai pada Pemerintah Daerah maksimal 30 persen dari total APBD.

“Kami siap terapkan UU HKPD pada 1 Januari 2027 nanti,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam melalui rilis Prokopim Kabupaten Kupang, Rabu (4/3/2026).

Kata Sanam, Pemerintah Kabupaten Kupang siap melaksanakan perintah UU HKPD tersebut, walaupun saat ini pos belanja pegawai masih di atas 30 %.

Langkah merumahkan sebagian pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Kupang yang berjumlah 4.179 orang, ungkap Sanam, tidak akan diambil Pemerintah Kabupaten Kupang, untuk menyeimbangkan pos belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2027.

“Kalau kita bicara jujur, konsekuensinya tentu ada pengurangan jumlah pegawai, tapi tentu kita tidak mau agar teman-teman kita P3K ini semuanya dikorbankan atau dirumahkan. Langkah-langkah yang akan kita lakukan sesuai dengan petunjuk dan arahan Bupati Kupang, Yosef Lede yang pertama tentu kita akan optimalisasi penempatan guru, dan kedua, optimalisasi teman-teman P3K untuk kemudian ditempatkan di dapur MBG 3T yang kurang lebih akan dibangun di Kabupaten Kupang kurang lebih 70 titik.Kebutuhan tenaga relawan dapur MBG per unit itu kurang lebih 47, berarti sekitar 2.000-an yang akan kita optimalisasi. Demikian pula dengan kerjasama dengan PT. Garam kurang lebih membutuhkan 1.000 tenaga, sehingga ini yang akan kita optimalisasi para P3K untuk bekerja di pos – pos tersebut dengan gaji mereka tidak menggunakan mekanisme pembayaran dari APBD,” jelas Sanam.

Karena itu, Mateldius Sanam meminta para P3K di Kabupaten Kupang untuk tidak perlu khawatir mengenai kelanjutan kontrak mereka bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, karena Pemerintah Kabupaten Kupang tetap akan mempertahankan status mereka sebagai ASN di Kabupaten Kupang, dan bekerja mengabdi sebagai P3K di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, dengan UU HKPD tetap akan diterapkan di Kabupaten Kupang di Tahun 2027.

“Jadi, optimalisasi kita lakukan untuk kemudian mereka tidak diberhentikan, sehingga status NIP-nya tetap aktif, sehingga kalau ada perubahan kebijakan pemerintah pusat untuk mereka diaktifkan menjadi PNS, ini bisa terlaksana dengan baik”, ujar Sanam.

Mateldius Sanam mengatakan, saat ini Bupati Kupang, Yosef Lede, sedang berjuang di Jakarta untuk memastikan dapur MBG 3T di Kabupaten Kupang segera dibangun di Kabupaten Kupang dalam 2 bulan kedepan. (red/*)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya