KUPANG, NTT PEMBARUAN.id-Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat sudah menandatangani Memorandum of Understanding dengan 21 bupati di NTT minus Kota Kupang untuk mulai tahun 2020 -2023 dengan dana desa membangun sepuluh rumah layak huni ukuran 5 X 7 meter per desa tiap tahun.
“Mulai tahun depan, kami bangun 30.260 unit rumah untuk 21 kabupaten di NTT, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 500 juta/desa. Jumlah itu, akumulasi dari anggaran per rumah sebesar Rp 50 juta X 10 rumah bersumber dari dana desa (DD), dan masyarakat terima dalam bentuk jadi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs. Sinun Pieter Manuk kepada wartawan di Kupang, Jumat (19/7/2019).
Rumah layak huni yang akan dibangun nanti adalah rumah berlantai semen, berdinding tembok tanpa plester, dan beratapkan seng terdiri dari kamar tidur keluarga, kamar tidur anak-anak, ruang tamu, ruang keluarga, dan dapur.
Sedangkan untuk penerangan di dalam rumah, akan dibangun juga Pembangkit Listtrik Tenaga Surya (PLTS) dengan 6 titik lampu. “Kami kwatir, kalau menggunakan meteran listrik PLN jika pulsanya habis, maka gelap lagi karena mereka tidak mampu membeli pulsa meteran listrik. Karena itu, kita manfaatkan panas matahari yang Tuhan berikan kepada kita secara gratis,” urainya.
Masyarakat yang akan mendapatkan bantuan rumah layak huni itu harus memenuhi beberapa syarat diantaranya, rumah berlantai tanah, berdinding bebak/bambu, dan beratapkan daun.
Untuk menghindari terjadinya kecemburuan sosial di masyarakat, maka pada tahapan survei dan identifikasi nanti, tim tehnis yang telah ditempatkan BPMD melalui petugas pendamping desa di kabupaten, kecamatan dan desa bersama aparat desa melakukan survei rumah masyarakat.
Selanjutnya, untuk menentukan siapa yang layak mendapatkannya harus dibahas bersama masyarakat lewat musyawarah dusun dan musyawarah desa, sehingga yang mendapatkannya benar-benar tepat sasaran, bukan karena pilih kasih atau hubungan kekeluargaan.
Syaratnya harus memiliki tanah sendiri, dan kalau belum bersertifikat harus dibuktikan dengan surat keterangan desa yang menunjukkan hak kepemilikan tanah. Syarat lain, yang bersangkutan harus menanam tanaman produktif sesuai karakteristik masing-masing daerah.
Misalnya untuk wilayah Manggarai, penerima harus memiliki tanaman cengkeh, fanili, kopi, dan sejenisnya yang bernilai ekonomis. Tetapi, kalau di Timor, harus memiliki pohon jati mas, jati ambon, dan kemiri yang umurnya 10 tahun bisa panen.
“Kami juga mewajibkan setiap rumah memiliki ternak kecil, seperti ayam kampung yang gampang dipelihara dan tidak membutuhkan biaya besar untuk memeliharanya untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak-anaknya nanti,” tukas dia.
Dalam hal membangun nanti, ia berharap, adanya budaya gotong royong dari masyarakat setempat, seperti dahulu orang membangun rumah di kampung, semua warga kampung turun tangan bekerja tanpa bayar.
Terkait program ini, ia akan menerapkan sistem padat karya dengan pola pemberdayaan masyarakat lokal, sehingga mereka boleh bekerja, tetapi tetap diberi upah yang wajar. (ade)