Soal Penolakan Kontribusi Masuk TNK, Pemprov NTT Akan Mempertimbangkan Aspirasi Masyarakat

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menghargai, menghormati dan mempertimbangkan  aspirasi masyarakat berkaitan dengan penolakan kenaikan kontribusi bagi kelestarian komodo dan ekosistemnya.

Tentunya, masukan-masukan dari masyarakat menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Provinsi NTT dalam mengambil keputusan nanti. Tentunya, masukan-masukan ini juga, Bapak Gubernur NTT akan meminta kami untuk mengkaji lebih dalam lagi , sehingga apa yang menjadi permintaan dari masyarakat itu paling tidak ada yang bisa dipenuhi,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dr. Drs. Zet S. Libing, M.Si kepada media ini di Kupang, Senin (18/7/2022).

Beliau diminta tanggapan, terkait aksi penolakan sejumlah asosiasi pariwisata dan masyarakat Manggarai Barat di Labuan Bajo, Senin (17/7/2022) yang menolak kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) sebesar Rp 3.750.000/orang/tahun yang  akan diberlakukan tanggal 1 Agustus 2022 mendatang.

“Semua aspirasi masyarakat akan kami tampung untuk dikaji lebih dalam lagi, sehingga apa yang menjadi permintaan mereka (masyarakat,red), paling tidak ada yang bisa dipenuhi.  Misalnya, permintaan mereka yang saat ini sudah dipenuhi Bapak Gubernur NTT adalah memberikan dispensasi bagi mereka yang sudah membeli paket tahunan hingga Desember 2022,” sebut Libing.

“Saya tidak tahu, apa yang akan diputuskan oleh Bapak Gubernur NTT nanti, tapi yang pasti bahwa masukan-masukan dari masyarakat itu didengar oleh Bapak Gubernur NTT,”cetusnya.

Kontribusi masuk sebesar Rp 3.750.000/orang, kata Libing,  merupakan paket tahunan, sehingga dia mau masuk berapa kali saja terserah, dan itu berlaku umum, baik untuk pribumi, wisatawan nusantara maupun wisatawan mancanegara. “Jadi, rugi kalau dia hanya masuk hanya 1 – 2 kali saja,” tandas Libing.

Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa tidak semua TNK berlaku tarif sebesar Rp 3.750.000, tapi hanya berlaku di Pulau Padar dan Pulau Komodo saja. di dalamnya itu sudah ada kaitan dengan konservasi, biaya pemberdayaan masyarakat, biaya monitoring, biaya pengolahan sampah, penyediaan ameritas, biaya PAD dan PNBP.

“Target kita pemberlakuan tarif baru itu mulai 1 Agustus 2022. Soal masukan hari ini, Senin (18/7/2022)  dari masyarakat, tentu Bapak Gubernur NTT akan mendengar dan mengambil keputusan, apakah ditunda atau berjalan terus. Tetapi, di dalam perencanaan kami, tanggal 1 Agustus 2022 itu mulai berjalan,”pungkasnya.

Ketika ditanya payung hukum pemberlakuan tarif baru itu nanti, jawab Libing,  masih dipertimbangkan, apakah dengan Peraturan Daerah (Perda)  atau Keputusan Gubernur nanti.

Sementara, di Labuan Bajo, Senin (18/7/2022) ribuan massa yang tergabung dari sejumlah asosiasi pariwisata dan masyarakat Manggarai Barat melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan tarif sebesar Rp 3.750.000 itu di Kantor Taman Nasional Komodo dan Kantor Bupati Manggarai Barat. (red)

Bagikan