KUPANG, NTT PEMBARUAN.id— Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Komite SMK Negeri 2 Kupang dinilai oleh Pengurus PGRI NTT cacat hukum.
Pasalnya SK tersebut diterbitkan Mantan Kepsek yang sudah pensiun.
Di sisi lain sesuai informasi, selama ini komite menerima gaji.
“ SK Komite SMKN 2 Kupang cacat hukum. Pasalnya Kepsek-nya pensiun 20 Agustus 2024. Tapi, dia (Mantan Kepsek,red) menerbitkan SK untuk Komite tanggal 28 Agustus 2024. Masa orang yang sudah pensiun, sudah di luar sistem bisa menerbitkan SK pengangkatan komite? Ini tidak benar, sekali lagi cacat hukum ,” tegas Ketua PGRI Provinsi NTT, Dr. Semuel Haning, SH, MH, kepada awak media di Ruang Rapat Kampus UPG 1945, Senin (17/2/2025).
Semuel yang didampingi Pengurus PGRI Provinsi NTT dan Ketua PGRI Kota Kupang, Ny. Aplonia Dethan, S,Pd, M.Pd mengemukakan sesuai informasi Komite SMKN 2 Kupang menerima gaji dari dana komite tersebut.
“Pengangkatan saja sudah tidak sesuai prosedur, atau cacat hukum, malah terima gaji. Karena itu, kami minta Pengurus Komite SMKN 2 Kupang segera dan wajib mengembalikan gaji yang selama ini diterima. Karena sesuai regulasi komite membantu sekolah untuk mencari anggaran bukan menerima upah dari sekolah ,” tegas Doktor Samuel yang biasa disapa Paman Sam itu.
PGRI NTT, ujar Paman Sam akan melakukan investigasi, baik terkait SK pengangkatan komite maupun anggota menerima gaji.
“ Kami akan investigasi dan audit dana komite, dan angota yang menerima gaji, kesempatan pertama kami minta segera setor kembali. Jika tidak, kami akan laporkan ke aparat penegak hukum untuk diproses ,” sebut Paman Sam.
Ketua PGRI NTT juga meminta segera mengaudit terkait pencairan uang sebesar Rp 1. 770. 000.000 (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh juta)
“ Anggaran tersebut dicairkan untuk kepentingan apa saja dan perlu dipertanggungjawabkan dengan baik. Siapa yang mencairkan uang itu, komite atau kepala sekolah supaya jelas dan tidak ada timbul multi tafsir,” tandas Semuel Haning.
Ketua PGRI NTT menegaskan, siapa yang mengganggu guru, PGRI NTT dan PGRI Kota Kupang siap berdiri di barisan terdepan untuk menjaga profesi itu.
“ Untuk itu, kami minta Plt. Kepsek SMKN 2 Kupang jangan difitnah, dizolimi. Tetapi, tidak seharusnya mencopot, jadi tidak boleh framing isu untuk asal copot-copot saja. Kami pasang badan untuk membela Plt Kepsek Muhamad Tey. Siapa yang mengganggu akan hadapi kami ,” tegas Paman Sam.
Lebih lanjut, Doktor Jebolan Universitas Islam Indonesia (UII) itu mengatakan,
PGRI NTT akan merekomendasikan Plt. Kepsek Muhamad Tey untuk nantinya diproses menjadi Kepsek defenitif. (red/*)



