KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Hingga Rabu, 8 Mei 2019 rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu serentak 2019 tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT baru berhasil menetapkan sembilan kabupaten.
Sembilan kabupaten tersebut, yakni Manggarai Timur, Sumba Tengah, Sabu Raijua, Rote Ndao, Malaka, Sumba Barat, Belu, Manggarai Barat, dan Nagakeo .
“Sampai hari kedua kami baru berhasil mensahkan perolehan penghitungan suara dari sembilan kabupaten yang sudah memasukkan hasil pleno tingkat kabupaten kepada KPU Provinsi NTT,” kata Ketua KPU NTT, Thomas Dohu kepada wartawan di Hotel T-More Kupang, Kamis (9/5/2019).
Thomas menyebutkan, ada beberapa kabupaten memiliki data berbeda antara data di KPU Kabupaten yang bersangkutan dengan data pada KPU Provinsi, Bawaslu maupun saksi, terutama data pengguna hak pilih disabilitas. Tetapi, semua sudah bisa diselesaikan dengan baik dalam pleno dengan meminta persetujuan peserta sidang merujuk pada aturan PKPU yang ada .
Untuk empat kabupaten, yaitu Sumba Timur, Nagekeo, Kota Kupang dan Kabupaten Kupang rapat plenonya masih dilanjutkan, Kamis, 9 Mei 2019. Dengan ditetapkanya hasil perolehan suara berdasarkan hasil pleno tingkat kecamatan dan kabupaten dari 9 kabupaten tersebut, maka masih tersisa 13 kabupaten plus Kota Kupang yang belum melakukan pleno tingkat Provinsi NTT.
“Kami harapkan semua kabupaten yang masih melakukan perampungan administrasi hasil perhitungan suara bisa segera diselesaikan, sehingga bisa dilakukan rekapitulasi dalam rapat pleno tingkat KPU NTT ,” harapnya.
Menurut jadwal rapat pleno tingkat provinsi dari tanggal 7 -10 Mei 2019, tetapi bisa dilakukan perpanjangan waktu jika di kabupaten masih ada kendala. Sedangkan jadwal pleno kabupaten sampai tanggal 12 Mei 2019, kata Thomas.
Kendala utamanya, ,menurut Thomas, PSU dan PSL sehingga belum rampungnya administrasi hasil pleno. Selain itu adanya perbedaan data pada DPTD, DPK dan DPT disabilitas. Sedangkan selisih suara tidak ada.
Perbedaan jumlah pemilih itulah, yang membuat sedikit makan waktu pleno kabupaten/kota sampai ke pleno provinsi, namun semuanya bisa diselesaikan dengan baik, tandasnya. (ade)