Categories Daerah Polkam

Rekapitulasi Perolehan Suara, KPU NTT Baru Tetapkan Sembilan Kabupaten

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Hingga Rabu, 8 Mei  2019 rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu serentak 2019 tingkat  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT baru berhasil menetapkan sembilan kabupaten.

Sembilan kabupaten tersebut, yakni  Manggarai Timur, Sumba Tengah, Sabu Raijua, Rote Ndao, Malaka, Sumba Barat, Belu,   Manggarai Barat,  dan Nagakeo .

“Sampai hari kedua kami baru berhasil mensahkan perolehan penghitungan  suara dari sembilan  kabupaten  yang sudah memasukkan hasil pleno tingkat kabupaten kepada KPU Provinsi NTT,” kata Ketua KPU NTT, Thomas  Dohu  kepada wartawan di Hotel T-More Kupang, Kamis (9/5/2019).

Thomas menyebutkan, ada beberapa kabupaten  memiliki data berbeda antara data di KPU Kabupaten yang bersangkutan dengan data pada KPU Provinsi, Bawaslu maupun saksi, terutama data pengguna hak pilih disabilitas. Tetapi, semua sudah bisa diselesaikan dengan baik dalam pleno dengan meminta persetujuan peserta sidang  merujuk pada aturan PKPU yang ada .

Untuk empat kabupaten, yaitu Sumba Timur, Nagekeo, Kota Kupang dan Kabupaten Kupang rapat plenonya masih dilanjutkan, Kamis, 9 Mei 2019. Dengan ditetapkanya hasil perolehan suara berdasarkan hasil  pleno tingkat kecamatan dan kabupaten dari  9 kabupaten tersebut, maka masih tersisa 13  kabupaten plus Kota Kupang yang belum  melakukan pleno tingkat Provinsi NTT.

“Kami harapkan semua kabupaten yang masih melakukan perampungan administrasi hasil perhitungan suara bisa segera diselesaikan, sehingga bisa dilakukan  rekapitulasi dalam rapat pleno  tingkat KPU NTT ,” harapnya.

Menurut jadwal rapat pleno tingkat provinsi dari  tanggal  7 -10 Mei 2019, tetapi bisa dilakukan perpanjangan waktu jika di kabupaten masih ada kendala. Sedangkan jadwal pleno kabupaten sampai tanggal  12 Mei 2019, kata Thomas.

Kendala utamanya, ,menurut Thomas, PSU dan PSL sehingga belum rampungnya administrasi hasil pleno. Selain itu adanya perbedaan  data pada DPTD, DPK dan DPT  disabilitas. Sedangkan selisih suara tidak ada.

Perbedaan jumlah pemilih itulah, yang membuat sedikit makan waktu pleno kabupaten/kota sampai ke pleno provinsi, namun semuanya bisa diselesaikan dengan baik, tandasnya.  (ade)

Berita lainnya