Categories Daerah

Ratusan Pekerja PT. WTC Asal NTT Masih Mengungsi di Kantor Camat Karangan

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Ratusan pekerja PT. Wahana Tritunggal Cemerlang (WTC) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) masih mengungsi di Kantor Camat Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Mereka bertahan di sana, untuk menunggu realisasi kesepakatan antara perusahaan dan para pekerja disaksikan pemerintah yang disepakati dalam pertemuan tanggal 24—25 September 2019 lalu.

Silvester Manis, kuasa hukum para karyawan melalui WhatsApp kepada media ini, Minggu (13/10/2019) menyebutkan, sekitar 600-an pekera PT.WTC masih mengungsi di Kantor Camat Karangan untuk menunggu realisasi tuntutan mereka sebelumnya.

Notulen pertemuan di ruang Aula Kantor Bupati Kutai Timur, 24 September 2019, pertama, PT.WTC bersedia mempekerjakan kembali pekerja yang telah di PHK  di PT. WTC maupun perusahaan lainnya dengan syarat masa kerja tidak dipotong karena dimutasi dan akan diangkat sebagai karyawan tetap yang telah memenuhi syarat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, upah selama mogok (akan disampaikan keputusannya manajemen satu minggu kemudian). ketiga, hak cuti hamil dan melahirkan akan dipenuhi hak-haknya, empat, pekerja yang memasuki usia masa pensiun akan dipenuhi hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, lima, pemerintah bersama pihak lainnya bertugas meminimalisir konflik/mendamaikan pihak-pihak yang sedang berselisih.

Enam, perwakilan/kuasa pekerja meminta kepada perusahan untuk memenuhi biaya kebutuhan hidup sehari-hari pekerja yang ada dalam penampungan dan ketujuh, permasalahan pada poin 1 -7 akan ditindaklanjuti oleh tim kedua belah pihak dengan perwakilan sebagai berikut.

Perwakilan dari kuasa para pekerja, Bernadus A. Pong, Hubertus Umar, Alex Bajo, Dionisius Nabit, M. Kahirudin, Silvester Manis, Sept Agis Pusaka .Sedangkan perwakilan dari perusahan, yakni Budi Artanto, Budi Hartoro, Sumardi, Vincentika Roy Yuvinka, Irfan Pranoto dan Fadlan Iman.

Situasi terkini keberadaan para pekerja PT.WTC asal NTT yang masih mengungsi di Kantor Camat Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Mereka bertahan di sana untuk menunggu realisasi kesepakatan antara para karyawan dengan pihak perusahan sebelumnya.

Sementara dalam perjanjian bersama  pada tanggal 25 September 2019 menyebutkan, berdasarkan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI, maka dengan ini perusahaan dan perwakilan pekerja bersepakat melakukan perjanjian bersama antara lain, pertama, perusahaan bersedia mempekerjakan kembali karyawan WTC yang sedang mengungsi dengan cara dimutasi ke dalam satu PT yang sama dan dibagi beberapa afdeling minimal 20 orang per afdeling dengan syarat masa kerja tidak dipotong dan diangkat sebagai karyawan tetap yang telah memenuhi syarat ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan waktu selama satu minggu tanpa syarat.

Kedua, perusahaan bersedia membayar hak-hak pekerja di PT. WTC dan PT. MPI meliputi,  cuti hamil dan melahirkan,  karyawan yang memasuki usia pensiun, cuti tahunan, cuti haid, cuti keguguran, pesangon, sakit membayar sendiri, upah selama sakit berdasarkan keterangan dokter/bidan.

Ketiga, terkait penyelesaian poin dua, akan ditindaklanjut oleh kedua belah pihak melalui bipartite dengan tenggang waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Empat, PT.MPI dan PT.WTC mengangkat karyawan yang berstatus BHL untuk menjadi karyawan tetap yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.

Lima, perusahaan bersedia mendaftarkan karyawan yang belum memiliki BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memenuhi syarat administrasi.

Enam, perusahaan bersedia menyiapkan fasilitas perumahan, air bersih, ambulance, bus antar jemput karyawan dan pelajar sesuai kemampuan perusahaan. Tujuh, perusahaan bersedia melakukan pola waktu kerja karyawan sesuai ketentuan peraturan perusahaan.

Delapan, perusahaan bersedia tidak memberi upah kepada karyawan di bawah standar UMK, sembilan, perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri, sepuluh, perusahaan bersedia memberikan bantuan kebutuhan pokok kepada para pekerja yang sedang mengungsi.

Kesepakatan ini dibuat pada tanggal 25 September 2019 dihadiri pihak pertama, Bernadus A.Pong,  mewakili SBSI, Muhamad Kahirudin, S.Hut, mewakili Ikatan Keluarga Besar (IKB) Kutai Timur, Hubertus Umar,S.H, Ketua IKB Karangan, Sept Agis Pusaka, mewakili GMNI Kutai Timur, dan Silvester Manis, kuasa hukum para karyawan.

Pihak kedua dari perusahaan masing-masing, Budi Artanto, Budi Hartoro, Sumardi, Vincentika Roy Yuvinka, Irfan Pranoto, Fadlan Imam. Kesepakatan itu disaksikan oleh  Ketua DPRD Kutai Timur, Uce Prasetiyo,  Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Timur, Ramli dan  Andreansyah dari  Disnakertrans Kalimantan Timur. (ade)

Berita Terbaru