Categories Daerah Polkam

Ratusan Masyarakat Abansel Mendatangi Kantor Gubernur NTT

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Ratusan masyarakat Amanuban Selatan (Abansel), Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 9 Maret 2020 mendatangi Kantor Gubernur NTT dibawa Koordinator Umum (Kordum), Fadli Anetong.

Kordum, Fadli Anetong didampingi Ketua Ikatan Tokoh Adat Pencari Kebenaran dan Keadilan (ITA PKK), Emanuel Tampani disela-sela aksi itu menjelaskan, kedatangan mereka di Kantor Gubernur NTT, memperingati Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada tanggal 8 Maret 2020, juga mau menyampaikan sejumlah isu yang dihadapi masyarakat Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan saat ini.

Masalah urgen yang tengah dihadapi masyarakat Amanuban Selatan saat ini, menurut Fadli adalah masalah lahan seluas 3.780 hektar di Pubabu, Besipae, yang diklaim oleh Pemprov NTT sebagai lahan miliknya untuk pengembangan peternakan.

Karena itu, masyarakat dari beberapa desa di Kecamatan Amanuban Selatan, antara lain, Desa Mio, Desa Linamnutu, Desa Oe’ekam, dan Desa Polo datang ke Gubernur NTT untuk berdialog guna mencarikan titik temu yang terbaik bagi kedua belah pihak.

Menurut Fadli, pendekatan yang telah dilakukan Pemprov NTT pada tanggal 15 Februari 2020 kepada masyarakat adat Pubabu Besipae menggunakan cara-cara represif, semacam intimidasi, sehingga mendapatkan penolakan dari masyarakat saat itu.

Sosialisasi yang dilakukan Pemprov NTT saat itu, lanjut dia, meminta masyarakat untuk direlokasi dan tanah yang diberikan kepada pemerintah seluas 20 X 40 meter persegi itu bersertifikat. Menurut dia, kesepakatan itu tanpa persetujuan dari masyarakat adat Pubabu.

Selanjutnya, tanggal 17 Februari 2020, tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian, Brimod,TNI dan Satpol-PP melakukan penggusuran 3 kepala keluarga (KK) masyarakat adat Pubabu yang mengakibatkan anak-anak dan ibu-ibu mengalami depresi, menangis, ketakutan bahkan sampai ada yang pingsan.

Setelah dilakukan penggusuran di areal Gedung Instalasi Besipae, Kepolisian Daerah NTT memagari areal kawasan hutan adat Pubabu dengan police line. Atas situasi itu, FPR NTT menyampaikan beberapa pernyataan sikap, pertama, menolak penggusuran terhadap masyarakat adat Pubabu.

Kedua, mencabut sertifikat hak pakai nomor 00001/2013-BP,79493,tiga, mencabut Keputusan Menteri Kehutanan nomor 138/kpts-II/1996, empat, Polda NTT segera menangkap oknum yang menyerahkan tanah/hutan Pubabu tanpa sepengetahuan masyarakat adat.

Lima, memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat dan hutan adat Pubabu, enam, kembalikan hutan adat Pubabu tanpa syarat apapun, tujuh, menolak segala proyek ilusi peternakan yang mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat adat Pubabu, dan delapan, melawan segala bentuk monopoli kesatuan pengelolaan hutan Mutis.

Sembilan, menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat adat Pubabu, sepuluh, memberikan akses kesehatan kepada perempuan di Kecamatan Amanuban Selatan, sebelas, menjalankan reformasi agraria sejati dan dua belas, Pemprov NTT bertanggungjawab atas kehilangan barang-barang yang merupakan milik 3 KK yang digusur.

Apabila tuntutan ini, tidak dipenuhi oleh Pemprov NTT dan Polda NTT maka dalam waktu dekat ini masyarakat akan kembali menduduki Kantor Gubernur NTT dalam jumlah yang lebih besar lagi.

Kawasan Besipae Milik Pemprov NTT
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dr. Zet Sony Libing saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Gubernur NTT, Senin (9/3/2020)

Secara terpisah, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dr. Zet Sony Libing kepada wartawan di Kantor Gubernur NTT, Senin (9/3/2020) mengakui, bahwa kawasan Besipae, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) seluas 3.780 hektar adalah milik Pemprov NTT.

Awalnya, kata Zet, lahan itu merupakan lahan yang diserahkan Usif Nabuasa kepada Pemprov NTT Tahun  1982 untuk pengembangan peternakan. Selanjutnya, Tahun 1983, Pemprov NTT memproses sertifikat hak pakai atas lahan seluas 3.780 hektar itu.

Setelah itu, Pemprov NTT bekerjasama dengan Pemerintah Australia untuk pengembangan peternakan di sana selama 5 tahun. Setelah masa kontraknya, maka lahan itu dikembalikan ke Pemprov NTT untuk pengembangan peternakan.

Kemudian, Tahun 2011, tiba-tiba sekelompok masyarakat mendatangi lokasi itu lalu mengusir semua pegawai yang sedang berkantor di sana dan menguasai  kantor itu selama 12 tahun termasuk rumah-rumah dinas pegawai di sekitarnya.

“Karena itu, kami berupaya untuk melakukan pertemuan dengan masyarakat di Besipae selama 4 kali.  Dalam pertemuan itu, kami hadirkan Usif Nabuasa yang menyerahkan lahan sebelumnya ke Pemprov NTT. Kami menjelaskan kepada masyarakat akan menempati kembali kantor itu, dan meminta masyarakat untuk  keluar dari sana. Solusinya, Pemprov NTT telah menyediakan lahan untuk ditempati  masyarakat di kawasan yang sama seluas 800 meter persegi dengan sertifikat lengkap, namun masyarakat menolak,” kata Sony.

Karena langkah persuasif sudah selesai, maka  Pemprov NTT turun ke lokasi  dan meminta masyarakat untuk keluar dari sana, sehingga kantor  yang ada kembali ditempati oleh Pemprov NTT dengan memasang police line, sehingga pada saat membangun nanti, tinggal dibuka saja.

“Kami akan mencari lokasi baru untuk pemukiman masyarakat di kawasan yang sama, tetapi tidak bersinggungan dengan tempat pengembangan ternak dan tidak juga bersinggungan dengan tempat pengembangan kelor serta tempat hijauan ternak. Lokasinya masih  berada di dalam kawasan seluas 3.780 hektar itu,” janji dia.

Selain itu, Pemprov NTT juga akan memberikan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat Desa Mio dan  Desa Linamnutu yang sudah bermukim lama di sekitar kawasan Besipae. Ia menyebutkan, sekitar 37 kepala keluarga (KK) yang melakukan penyerobotan tanah milik Pemprov NTT.

Terkait permintaan masyarakat pendemo yang tergabung dalam FPR NTT yang meminta untuk menggugurkan sertifikat hak pakai yang ada tangan di Pemprov NTT, kata Sony, tidak semudah itu, kecuali melalui proses pengadilan. (ade)

Berita lainnya