Categories Polkam Hukrim

Pilkada 2024, Tujuh Kabupaten di NTT Gugat ke MK

JAKARTA, NTT PEMBARUAN.id – Tujuh kabupaten yang ada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melayangkan gugatan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitus (MK).

Hingga 13 Desember 2024 pukul 20:30 WIB, jumlah permohonan gugatan yang telah diterima Mahkamah Konstitusi melalui situs https://www.mkri.id/ berjumlah 7 kabupaten di Provinsi NTT.

Sementara untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang tidak mengajukan gugatan ke MK.

Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang mengajukan gugatan ke MK masing-masing, Kabupaten Flores Timur dengan penggugat dari Paslon Nomor Urut 1, Yat Lukman Riberu – Zakarias Paun diajukan pada Jumat, 06 Desember 2024 pukul 23:26:51 WIB dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Elektronik dengan nomor 213/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Kedua, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu dengan Nomor Urut 2, Taolin Agustinus dan Yulianus Tai Bere diajukan pada Jumat, 06 Desember 2024 21:13:40 WIB

Ketiga, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Nomor Urut 3, Agustinus Niga Dapawole dan John Lado Bora Kabba diajukan pada Jumat, 06 Desember 2024 pukul 23:26:51 WIB dengan APPP Elektronik Nomor :124/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Keempat, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Christo Mario Y. Pranda dan Richardus Tata Sontani diajukan pada Jumat, 06 Desember 2024 13:09:25 WIB dengan APPP Elektronik Nomor 65/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Kelima, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao Nomor Urut 2, Vicoas Trisula Bhakti Amalo – Bima Theodorianus Fanggidae.

Dalam situs MK, paslon ini terdaftar dalam dua gugatan. Gugatan pertama diajukan pada Jumat, 06 Desember 2024 pukul 23:35:09 WIB dengan APPP Elektronik Nomor 126/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan gugatan kedua pada Jumat, 06 Desember 2024 pukul 23:42:24 WIB dengan APPP Elektronik Nomor 111/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Keenam, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya, Fransiskus Marthin Adilalo dan Jeremia Tanggu diajukan pada Senin, 09 Desember 2024 pukul 19:42:36 WIB dengan APPP Elektronik Nomor 179/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Gugatan terakhir berasal dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor Urut 4, Egusem Piether Tahun dan Johan Christian Tallo diajukan pada Rabu, 11 Desember 2024 pukul 22:55:29 WIB dengan APPP Elektronik Nomor 273/PAN.MK/e-AP3/12/2024

Terhadap pemohon, pihak Mahkamah Konstitusi memberikan waktu selama 3 hari kerja setelah diterima APPP Elektronik untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan yang diajukan.

Setelah itu, MK akan melakukan pemeriksaan permohonan yang dijadwalkan dalam dua tahap.

Tahap pertama pada 24-31 Desember 2024 dan tahap kedua pada 9 -15 Januari 2025.

Dilanjutkan dengan proses persidangan dibagi menjadi dua tahap.

Tahap pertama pada 30 Januari – 4 Febuari 2024 dan tahap kedua pada 12 – 17 Febuari 2025. (ris)

Berita lainnya