Categories Ekbis Daerah

Penyesuaian PPN 12 Persen Mulai Januari 2025

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan diberlakukan mulai Januari 2025.

Hal ini disampaikan Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pratama Kupang, Jupiter Heidelberg Siburian di Kantor Gubernur NTT, Selasa (10/12/2024).

Penyesuain PPN 12 persen yang berlaku di awal tahun depan itu hanya untuk beberapa barang mewah dan barang dari luar negeri.

“Penyesuaian tarif PPN ini tidak terlalu berpengaruh terhadap masyarakat menengah ke bawah,” ujar Jupiter.

Untuk barang yang tidak dikenai pajak seperti beras, gabah, sagu, jagung, kedelai dan daing segar. Pelayanan jasa yang tidak dikenai pajak hingga saat ini, lanjut dia, seperti jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa pendidikan, jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri, jasa tenaga kerja meliputi jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka melaksanakan pemerintahan secara umum.

Sementara itu Plt. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Nusa Tenggara Timur(Bapenda NTT) , Drs. Dominikus Dore Payong, MA mengatakan pemerintah telah menetapkan tarif pajak kendaraan pada awal tahun 2025.

“Tarif pajak kendaraan turun dari 1.5 persen ke 1.2 persen yang akan berlaku mulai 5 Januari Tahun 2025 mendatang,” ujar Dominikus. (ris)

Berita lainnya