Penjabat Gubernur NTT Bertugas Selama Setahun

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id-  Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur, Ayodhia Gehak Laknamang Kalake,SH, M.DC bertugas selama satu tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan, 5 September 2023 sampai dengan 5 September 2024.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Kosmas D. Lana kepada wartawan di Lantai 2 Kantor Gubernur NTT, Rabu (7/9/2023) petang.

Dalam melaksanakan tugas, kata Kosmas, Penjabat Gubernur mengacu pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yang secara eksplisit menyebutkan tentang tugas-tugas dari seorang penjabat gubernur.

Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2003 pasal 15 ayat (1) menyebutkan, penjabat gubernur dan seterusnya memiliki tugas kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas wewenang kewajiban dan larangan bagi seorang gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, ia mengatakan, dalam melaksanakan pemerintahan di daerah, penjabat gubernur yang adalah penjabat kepala daerah memiliki tugas antara lain, pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, menyusun, mengajukan rancangan peraturan daerah termasuk di dalamnya menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan dan APBD pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dibahas bersama DPRD.

Berikutnya, mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas lainnya, lanjut dia, Penjabat Gubernur memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilukada di provinsinya dan menjaga netralitas ASN.

Lebih lanjut, Kosmas menerangkan, sesuai ketentuan pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Penjabat Gubernur bisa melakukan mutasi jabatan atas persetujuan tertulis dari menteri.

Begitu juga untuk yang lain-lain termasuk meninjau kembali atau membatalkan kebijakan-kebijakan sebelumnya harus melalui persetujuan menteri yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang menjadi kebijakan dari penjabat tersebut, urainya.

“Kita tahu, Penjabat Gubernur ini bertugas selama satu tahun sesuai ketentuan yang ada. Kalau diperpanjang atau diganti, itu adalah kewenangan Pemerintah Pusat,” tandas Lana. (red)

Bagikan