Pemkab Kupang Jadi Barometer Percepatan APBD 2022 Melalui SIPD di NTT

OELAMASI, NTT PEMBARUAN.id –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang akan menjadi barometer dalam mendorong percepatan APBD Tahun 2022 melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Harapan itu disampaikan Direktur Pelaksana Pertanggungjawaban dan Keuangan Daerah, Dr.Horas Moris Panjaitan sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) penggunaan SIPD di Neo Aston Kupang, Kamis (17/2/2022).

Sosialisasi dan Bimtek penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dibuka oleh Bupati Kupang, Korinus Masneno itu dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, yang diikuti oleh para pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.

Hadir Sekda Kabupaten Kupang, Ir. Obet Laha,
Direktur Pelaksana Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri RI, yang bertindak sebagai narasumber beserta tim teknis, para Asisten Sekda Kabupaten Kupang dan Staf Ahli Bupati Kupang.

Ketua Panitia Rima Salean melalui Kabid Penganggaran dan Pelaporan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Delsi Panie melaporkan, maksud dan tujuan diselenggarakan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman OPD dalam penggunaan SIPD, dalam rangka persiapan penyusunan laporan keuangan SKPD dan laporan keuangan Pemerintah Daerah T.A.2021 dan meningkatkan mutu laporan keuangan Pemerintah Daerah.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, yang diwakili Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban dan Keuangan Daerah, Dr.Horas Moris Panjaitan dalam arahannya menyampaikan, bahwa SIPD merupakan amanat pasal 391 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014   tentang Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah dan informasi pemerintahan daerah lainnya, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Dirinya akui, penerapan SIPD di Pemkab Kupang yang membaik, dan dapat menjadi barometer penerapan SIPD terbaik di NTT dalam mendorong percepatan APBD 2022.
Untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, perlu adanya klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang digunakan untuk mendukung SIPD.

Dan’ percepatan implementasi SIPD harus ditindaklanjuti setiap provinsi dan kabupaten/kota, dalam mengintegrasikan sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik.

Panjaitan mengatakan, SIPD adalah jawaban dari pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, serta sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Beliau juga berpesan, sosialisasi ini dapat dilaksanakan 3 kali dalam setahun untuk menggenjot realisasi, kuncinya adalah komitmen untuk mengejar percepatan penyerapan anggaran.

Sementara itu, Bupati Kupang, Korinus Masneno dalam sambutannya mengatakan, bahwa aparatur perangkat daerah sebagai lokomotif yang menggerakkan roda pemerintahan dan gerbong-gerbong pembangunan di daerah, haruslah benar-benar memiliki sensitifitas yang tinggi dalam menyikapi perubahan yang mengarah kepada terwujudnya sistem pemerintah di daerah yang lebih baik, termasuk sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan bertanggungjawab. Sebagai bentuk responsibilitas dalam memenuhi tuntutan regulasi di bidang keuangan daerah, maka Pemkab Kupang berterima kasih atas kehadiran Direktur serta tim teknis Kemendagri RI dalam kegiatan ini, untuk memberikan motivasi kepada Pemerintah Kabupaten Kupang, berubah menjadi lebih baik, dalam pelaksanaan dan penerapan SIPD. Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, jika temui kendala, bisa di diskusikan bersama, sehingga dapat memberi pijakan bagi aparatur yang profesional dalam mengelola keuangan daerah, termasuk mampu menyajikan laporan keuangan OPD T.A.2021 yang lebih akurat dan bertanggungjawab. Dengan demikian, maka prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan dan akuntabel dapat tercipta,”pesan Bupati kepada para peserta Bimtek. (Prokopim Kab.Kpg/red)

Bagikan