Categories Daerah Ekbis

Pembangunan Gedung Dispenduk Capil Kota Kupang Berjalan di Tempat

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Pembangunan Gedung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang terkesan berjalan di tempat, atau tidak menunjukkan kemajuan progress fisik hingga akhir kontrak, 28 Desember 2018 lalu.

Seperti disaksikan wartawan media ini di lokasi proyek yang terletak di Wilayah Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang itu, Rabu (2/1/2019), fisik   bangunan gedung tersebut baru sebatas pemajangan tiang besi yang belum dicor atau kalau dikonversi dengan progress fisik  belum mencapai  20 persen.

Dari papan proyek yang terpampang di lokasi pembangunan Gedung  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang Tahun Anggaran 2018 itu menelan anggaran sebesar Rp 3.838.525.000 bersumber dari DPA Dispenduk Capil Kota Kupang Tahun 2018.

Waktu pelaksanaannya selama 120 hari kalender, terhitung sejak 31 Agustus – 28 Desember 2018 yang dikerjakan oleh PT. Dita Putri Waranawa. Namun, hingga akhir kontrak progressnya juga belum mencapai 20 persen.

Belum Capai 20 Persen
Papan proyek yang terpasang di lokasi

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, Ir. Herolo Devy E. Loak, MT kepada wartawan di Kupang, Jumat (28/12/2018) mengaku, progress fisik pekerjaan tersebut belum mencapai 20 persen hingga akhir kontrak tahun 2018.

Kata Devy, untuk mencapai target uang muka sebesar 20 persen saja belum tercapai hingga akhir kontrak, 28 Desember 2018 lalu dengan alasan dari kontraktor, karena kekurangan tenaga kerja.

Walaupun sudah terlambat, pihaknya terus mendorong kontraktor untuk mengejar ketertinggalan yang ada dengan toleransi waktu 3 bulan ke depan, atau selama 90 hari kalender dengan konsekuensi denda sebesar 9 persen dari sisa pekerjaan.

“Daripada pekerjaannya ditinggalkan begitu saja, terpaksa kami melakukan adendum waktu selama 90 hari dengan konsekuensinya denda sebesar 9 persen dari sisa pekerjaan. Jika dengan limit waktu yang diberikan belum juga selesai 100 persen,  maka jalan terakhir adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang ini.

Ia juga merasa kesal dengan kinerja kontraktor pelaksana PT. Dita Putri Waranawa yang tidak serius mengejar target pekerjaan tersebut. “Saya tidak mau mendengar alasan kekurangan tenaga kerja. Sebab itu adalah konsekuensi sebuah pekerjaan yang merupakan tanggungjawab kontraktor. Mestinya, untuk mengejar target, kontraktor lebih pro aktif menambah tenaga kerja dengan sistem lembur bukan menunggu di tempat saja,” tegas Devy.

Menurut Devy,  penambahan waktu kepada kontraktor tidak melangkahi aturan, dan itu sudah sesuai perintah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

“Dalam desain pekerjaan itu memang dua lantai.  Namun, untuk pembangunan tahap pertama Tahun 2018 baru lantai I. Kami berharap, pembangunan tahap I untuk lantai I ini tetap dilanjutkan, sehingga bisa difungsikan pada tahun 2019,” pungkasnya. (ade)

Berita lainnya