Categories Hukrim

Pelimpahan Tahap II, Mokrianus Lay Ditahan Kejari Kota Kupang

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Hanura, Mokrianus Lay resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Kupang saat pelimpahan tahap II atau P-21, Rabu (28/1/2026).

Tersangka Mokrianus ditahan terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perlindungan Anak.

Sebelum dijeblos ke hotel prodeo Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kupang, tersangka Mokrianus menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam di Kejari Kota Kupang.

Mokrianus mendatangi Kantor Kejari Kota Kupang sekitar pukul 13.00 Wita didampingi kuasa hukumnya, Rian Kapitan, S.H.

Setelah pemeriksaan, Mokrianus keluar dari Kantor Kejari Kota Kupang mengenakan rompi tahanan berwarna kuning dengan tangan diborgol.

Ia kemudian digiring ke mobil tahanan untuk selanjutknya dibawa ke Rutan Kelas II A Kupang.

Atas penahanan itu, Rian Kapitan,S.H, kuasa hukum tersangka Mokrianus Laya berjanji akan mengajukan upaya penangguhan penahanan.

“Kami menghargai langkah kejaksaan selaku penuntut umum, supaya perkara ini cepat mendapatkan kepastian hukum. Klien kami juga dengan hati besar menerima dan siap menghadapi proses hukum. Namun, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), klien kami juga mempunyai hak untuk mengajukan penangguhan penahanan. Selaku kuasa hukum, besok kami mengajukan penangguhan penahanan,” kata Rian.

Sesuai berita acara penahanan, lanjut Rian, kliennya dijerat pasal 49 huruf A jo pasal 9 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka juga dijerat pasal 77 B jo pasal 76 B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hasanudin,S.H mengatakan, penahanan terhadap tersangka Mokrianus Lay dilakukan di Rumah Tahanan Kelas II A Kupang.

“Penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan,” kata Hasanudin.

Soal upaya penangguhan penahanan yang akan dilakukan kuasa hukum tersangka, kata Hasanudin, silahkan karena itu adalah hak tersangka.

“Jika dilakukan penangguhan, kami akan menilai dan mempertimbangkannya,” pungkasnya. (red/*)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya